Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK
Utama

Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK

Temuan telah disampaikan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit
Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Ombudsman RI menemukan berbagai penyimpangan atau maladministrasi terhadap proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Potensi penyimpangan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan aduan pegawai KPK kepada Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan terdapat tiga aspek pemeriksaan terhadap laporan tersebut, seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawasi KPK, proses pelaksaaan peralihan status serta tahap penetapan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. “Tiga hal ini yang Ombudsman temukan potensi-potensi maladministrasi. Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kami temukan,” ungkap Najih dalam konferensi persnya, Rabu (21/7).

Atas temuan tersebut, Najih menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan pemeriksaan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan permasalahan ini berawal dari berlakunya Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya UU 30/2002. Perubahan UU tersebut menyebabkan peralihan status KPK dari lembaga independen menjadi di bawah naungan pemerintah. Sehingga, perubahan tersebut mengubah status pegawai KPK menjadi ASN. (Baca: Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, KPK Malah Minta Penjelasan)

Sayangnya, saat proses peralihan tersebut, Ombudsman menemukan berbagai maladministrasi mulai dari proses pembentukan aturan teknis pelaksana Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. “Ombudsman berpendapat karena proses rangkaian harmonisasi (peraturan) yang panjang 4-5 kali sebelumnya tidak muncul klausul asesmen TWK. Sekaligus mengutip notulensi yang kami baca dari notulensi rapat (harmonisasi peraturan) pada 5 Januari, munculnya klausul TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang muncul di bulan-bulan terkahir proses ini,” jelas Robert.

Kemudian, Robert menyatakan terdapat kejanggalan dalam proses harmonisasi Peraturan KPK 1/2021. Dia menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23/2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non-Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, penyusunan Peraturan KPK selayaknya dihadiri pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro, Jabatan Pimpinan Tinggi, pejabat administrator dan perancang.

Namun, saat proses harmonisasi akhir Peraturan KPK 1/2021 tersebut pada 6 Januari 2021, ternyata dihadiri langsung pimpinan lembaga yaitu Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri PANRB. “Sesuatu yang luar biasa karena harmonisasi itu levelnya JPT sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan sesuai kelaziman. Tapi khusus harmonisasi Perkom ini dihadiri para pimpinan lembaga. Padahal levelnya ini untuk harmonisasi Peraturan KPK. Mungkin kalau untuk harmonisasi rancangan undang-undang yang dibawa ke DPR, para pimpinan lembaga mungkin hadir agar bisa menyampaikan yang disusun ini secara tepat,” jelas Robert.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait