Lima Poin Desakan Koalisi atas Laporan Akhir Ombudsman Terkait Peralihan Pegawai KPK
Terbaru

Lima Poin Desakan Koalisi atas Laporan Akhir Ombudsman Terkait Peralihan Pegawai KPK

Menunjukan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan puluhan Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; proses TWK diwarnai pelanggaran hukum dan maladministrasi; hingga memproses pimpinan KPK secara hukum dan etik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ombudsman RI saat memanggil pimpinan KPK untuk memberi klarifikasi terkait maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK sebagai sarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Ombudsman RI saat memanggil pimpinan KPK untuk memberi klarifikasi terkait maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK sebagai sarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Setelah dua bulan melakukan investigasi terhadap proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ombudsman akhirnya menyimpulkan adanya beberapa praktik maladministrasi dalam proses peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai ASN.

Anggota Tim Advokasi Save KPK, Muhammad Isnur mengapresiasi hasil temuan Ombudsman RI. Menurutnya, langkah cepat Ombudsman menjadi harapan demi tegak lurusnya keadilan sesuai kewajiban UU. Selain itu, laporan akhir tersebut disampaikan secara terbuka dan akuntabel. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI,” ujar Muhammad Isnur dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, terdapat sejumlah temuan besar yang disampaikan Ombudsman RI. Pertama, temuan Ombudsman RI menunjukan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan puluhan pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terbukti pula adanya pelaku intelektual atas pelanggaran maladministrasi. Tak hanya pimpinan KPK, tapi juga melibatkan beberapa pejabat tinggi kementerian/lembaga terutam Kepala BKN.  

“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” kata Isnur. (Baca Juga: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

Kedua, dugaan pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu. Pasalnya, perbuatan melawan hukum itu menyasar penyidik, bahkan 7 orang Kasatgas penyidikan yang sedang menangani perkara besar. Tindakan tersebut merupakan obstruction of justice terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Seperti perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.

Ketiga, berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan Ombudsman sepatutnya keputusan tidak memenuhi syarat yang dituangkan dalam SK Pimpinan KPK Nomor 625/2021 tidak berlaku. Keempat, terhadap berbagai pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dan indikasi obstruction of justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Polri dan KPK.

“Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman sudah cukup bukti bahwa indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. Tidak main-main, pimpinan KPK ataupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait