Menakar Akuntabilitas Penahanan
Kolom

Menakar Akuntabilitas Penahanan

Meski di Indonesia juga sudah mengenal model penangguhan penahanan dengan jaminan atau pengalihan tahanan, akan tetapi akuntabilitas model tersebut masih sulit untuk dapat ditakar dengan kepastian hukum.

Bacaan 6 Menit
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa

Salah satu bentuk nyata serangan terhadap hak asasi seseorang, tetapi diperbolehkan oleh hukum adalah penahanan dalam proses penegakan hukum terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Berdasarkan hukum acara pidana, penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa menjadi halal apabila memenuhi dua syarat.

Syarat pertama, apabila perbuatan pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka atau terdakwa mengandung ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih. Atau, apabila ancaman pidananya tidak sampai lima tahun, penahanan dapat dilakukan sepanjang tindak pidana yang disangkakan atau diancamkan tersebut disebut dengan tegas (expresive verbis) dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Contoh tindak pidana tersebut adalah pencurian, penipuan dan penggelapan. Syarat ini disebut sebagai syarat objektif dan harus ditaati penegak hukum ketika akan melakukan penahanan.

Syarat kedua, apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana kembali. Syarat ini disebut alasan subjektif dan secara mutlak menjadi hak setiap penegak hukum untuk menentukannya. Syarat ini sangat sulit untuk diuji bahkan melalui pra peradilan sekalipun.

Asas Diferensiasi Fungsional

Di Indonesia, ada tiga unsur penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim. Masing-masing memiliki independensi sendiri-sendiri untuk melakukannya. Ini adalah salah satu dampak dari penerapan asas diferensiasi fungsional. Asas tersebut pada pokoknya menempatkan setiap penegak hukum sejajar satu dengan yang lain. Yang membedakan hanya pada kewenangannya masing-masing tanpa yang satu berada lebih tinggi dibanding yang lain.

Namun dalam praktik penahanan, terutama di tahap penyidikan atau tahap penuntutan, asas diferensiasi fungsional yang berkelindan dengan penggunaaan alasan subjektif yang dimiliki para penegak hukum sering menimbulkan masalah akuntabilitas. Dalam kasus-kasus yang urgensi dilakukannya penahanan cenderung kabur atau tindak pidana yang dituduhkan unsur subjektifitasnya berkadar besar atau rentan diboncengi isu politik tertentu, dilakukan tidaknya penahananan terhadap seorang tersangka tidak jarang menimbulkan prasangka adanya boncengan kepentingan yang tidak sah.

Polemik seringkali muncul terutama jika ditahan atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa mengusik rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh, tidak ditahannya artis Gisel beberapa waktu lalu ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dengan alasan memiliki anak usia 4 tahun diperbandingkan dengan ditahannya seorang ibu bernama Rismaya dalam kasus pencurian di Bone, Sulsel saat dia memiliki bayi 10 bulan yang harus disusui. Pada tempo yang agak lebih lampau dari kasus itu, penahanan para aktivis KAMI (Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia) dalam kasus ujaran kebencian juga dituduhkan beberapa kalangan lebih bernuansa politik dibanding sebagai bagian dari suatu praktik penegakan hukum.

Asas diferensiasi fungsional dalam keadaan ini seolah mempertontonkan kelemahannya. Tanpa kontrol dari hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, siapapun yang mempertanyakan kebijakan penahananan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum menjadi suatu usaha yang sia-sia. Meskipun hal itu dilakukan seorang advokat dalam kedudukan sebagai penasihat hukum yang berjuang untuk mempertahankan hak seorang tersangka. Ketiadaan ruang untuk menguji yuridis-logis dari penahanan selalu berakhir pada alasan subjektif penyidik atau penuntut umum yang bersifat mutlak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait