Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum
Terbaru

Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum

Konstitusi menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hari ini, tanggal 23 Juli merupakan Hari Anak Nasional. Di hari ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta masyarakat agar jangan memberi stigma buruk bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia meminta, masyarakat jangan melihat Anak Berhadapan Hukum sebagai penjahat kecil.

"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (23/7).

Yasonna menuturkan, konstitusi Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Meskipun anak berhadap dengan hukum harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, lanjut Yasonna, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan. Menurutnya, kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

Tujuan itu, kata Yasonna, akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar Yasonna.

Baca:

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. "Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait