Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM
Utama

Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM

Karena kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik, bukan lagi persoalan domestik (privat).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam Training Pembekalan Hukum 2021 yang diselenggarakan oleh Koneksi dan Fatayat Nahdlatul Ulama secara daring, Kamis (23/7/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Training Pembekalan Hukum 2021 yang diselenggarakan oleh Koneksi dan Fatayat Nahdlatul Ulama secara daring, Kamis (23/7/2021). Foto: RES

Banyak yang beranggapan kekerasan terhadap perempuan bukan pelanggaran HAM. Padahal, kekerasan terhadap perempuan selain pidana, juga bentuk pelanggaran HAM yang berbasis gender yang mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman, paksaan, pembatasan kebebasan baik yang terjadi di area publik maupun domestik.

Lalu, bagaimana cara penanganan bagi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender? Hal ini dibahas dalam acara Training Pembekalan Hukum 2021 yang dilaksanakan oleh Koneksi dan Fatayat Nahdlatul Ulama secara daring, Kamis (23/7/2021).

LSM Rifka Annisa, Nurul Kurniati mengatakan kekerasan berbasis gender bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun perempuan dan anak lebih banyak menjadi korban karena perbedaan gender lebih banyak menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Seperti, marginalisasi (peminggiran/pemiskinan); subordinasi (penomorduaan); strereotipe (pelabelan negatif); double burden (beban ganda); violence (kekerasan).

“Alasan kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan berkembang dikarenakan tidak dianggap sebagai masalah pelanggaran HAM atau kemanusiaan,” kata Nurul Kurniati dalam acara Training Pembekalan Hukum 2021 yang digelar Koneksi dan Fatayat Nahdlatul Ulama secara daring, Kamis (23/7/2021). (Baca Juga: 8 Permasalahan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum)

Nurul menilai kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik bukan domestik (privat) karena jika korban tidak mengadukan perkaranya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Selain itu, masih kuatnya anggapan jika pelanggaran atau kekerasan terjadi pada kaum perempuan dianggap sebagai kesalahan perempuan sendiri. “Seringkali perempuan dan anak dianggap bukan bagian dari persoalan HAM karena masuk wilayah domestik,” kata dia.

Nurul menjelaskan perempuan bagian dari kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik bersenjata sebagai bukti bahwa perempuan adalah korban terbesar pelanggaran HAM, seperti pemerkosaan, perdagangan orang, prostitusi, dan masih banyak hal terjadi diskriminasi terhadap perempuan.

Karena itu, ada sejumlah hak-hak korban kekerasan, diantaranya hak untuk dihormati harkat dan martabatnya; hak atas pemulihan kesehatan, psikologi, dan penderitaan yang dialami korban; hak menentukan sendiri keputusannya; hak mendapatkan informasi; hak atas kerahasiaan identitasnya; hak atas kompensasi; hak atas rehabilitasi sosial; hak atas rehabilitasi sosial; hak penanganan pengaduan; hak untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; hak atas pendampingan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait