Urgensi Penertiban dan Optimalisasi Aset Negara Cegah Korupsi Daerah
Terbaru

Urgensi Penertiban dan Optimalisasi Aset Negara Cegah Korupsi Daerah

Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi daerah. Pentingnya pemerintah daerah mengelola secara benar aset-aset tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Diskusi online bertema Optimalisasi Aset Negara melalui Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Kamis (22/7).
Diskusi online bertema Optimalisasi Aset Negara melalui Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Kamis (22/7).

Permasalahan pengelolaan aset negara di daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Hal ini karena masih terdapat aset-aset negara di daerah belum terinventarisir secara optimal sehingga tidak memiliki nilai tambah. Tidak hanya itu, pengelolaan aset yang tidak benar bahkan hilang dapat berujung dengan tindak pidana korupsi.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aprilia Linda, menyampaikan terdapat fenomena kepala dan pejabat tinggi daerah terjerat operasi tangkap tangan sehubungan aset. Sehingga, dia menekankan pentingnya pemerintah daerah mengelola secara benar aset-aset tersebut.

“Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi daerah,” jelas Dwi dalam diskusi “Optimalisasi Aset Negara melalui Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi”, Kamis (22/7).

Dwi menyampaikan pemerintah daerah masih rendah komitmennya dalam pengelolaan aset. Kemudian, tidak optimalnya pelaksanaan koordinasi dan rekonsiliasi aset tingkat daerah. Pengamanan aset juga belum jadi prioritas penting sehingga terdapat aset-aset belum tersertifikasi bahkan bermasalah. KPK mencatat dari total aset pemda 695.069 bidang hanya 219.512 bidang atau 31,58 persen memiliki sertifikasi. (Baca: Pengelolaan Aset Negara di GBK, Kemayoran dan TMII Diduga Bermasalah)

Sertfikasi merupakan langkah awal dalam pengamanan aset daerah. Setelah sertifikasi, penertiban aset dilakukan terhadap aset bermasalah yang dikuasasi pihak ketiga atau tidak optimalnya pengelolaan aset. Selain itu, terdapat juga aset-aset berpotensi hilang khususnya pada wilayah pemekaran karena aset rawan dijual atau hilang. Selanjutnya, penertiban prasaran, sarana dan utilisasi (PSU) dengan menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Dwi menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset termasuk keuangan negara. Hal ini karena semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pengelolaan aset daerah dapat merujuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut menjelaskan tahapan-tahapan pengelolaan aset dari perencanaan kebutuhan dan anggaran, penilaian hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Tags:

Berita Terkait