Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat
Utama

Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat

Hingga saat ini pembentukan organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat belum mampu diwujudkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Single Bar Sistem: Solusi Organisasi Advokat Indonesia Suatu Telaah Yuridis Akademis', Kamis (22/7/2021). Foto: RFQ
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Single Bar Sistem: Solusi Organisasi Advokat Indonesia Suatu Telaah Yuridis Akademis', Kamis (22/7/2021). Foto: RFQ

Perdebatan sistem organisasi advokat menggunakan single bar atau multi bar seolah tak ada habisnya pasca perpecahan organisasi advokat sejak 2010 silam. Meski Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah mengamanatkan pembentukan organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar), namun praktiknya menimbulkan perpecahan dan konflik berkepanjangan.

Dengan begitu, hingga saat ini para advokat dianggap belum mampu mewujudkan pembentukan organisasi advokat sebagaimana amanat UU Advokat. “Faktanya, sampai saat ini, rekan-rekan advokat, belum mampu mewujudkan amanat UU Advokat terkait pembentukan organisasi advokat,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Single Bar Sistem: Solusi Organisasi Advokat Indonesia Suatu Telaah Yuridis Akademis”, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Menurut dia, diskursus organisasi yang mewadahi profesi advokat baik berbentuk single bar system maupun multi bar system terus menjadi wacana lintas perjalanan sejarah profesi advokat sebelum dan sesudah berlakunya UU Advokat. Sebagian pihak berpendapat UU Advokat menganut single bar system yang direpresentasikan melalui pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2005 silam. Mereka berpedoman pada aspek historis dan norma Pasal 28 UU Advokat. 

“Singkatnya, pembentukan Peradi, pada pokoknya merupakan pelaksanaan amanat UU Advokat,” kata Anwar Usman. (Baca Juga: KAI Tawarkan Konsep Single Bar Organisasi Advokat Sebagai Fungsi Regulator)

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

Terdapat pula sejumlah kalangan yang menginginkan advokat diwadahi lebih dari satu organisasi atau multi bar system. Pertanyaannya, ketentuan atau pasal mana yang memuat secara eksplisit mengenai Peradi? Anwar menilai sejatinya wadah tunggal organisasi advokat hingga kini belum terbentuk. “Belum lagi, Peradi sendiri, selama ini keberadaannya lebih dari satu organisasi,” kata dia.

Anwar melanjutkan silang pendapat terkait organisasi yang mewadahi profesi advokat telah diupayakan sedemikian rupa cara penyelesaiannya. Salah satunya uji materi UU Advokat. Bahkan, pengujian UU Advokat ini telah berulang kali dimohonkan pengujian hingga 22 kali. Alhasil, MK telah menerbitkan sejumlah putusan terkait konstitusionalitas frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. 

Tags:

Berita Terkait