Pentingnya Konseling Korban Kekerasan dengan Pendekatan Agama
Terbaru

Pentingnya Konseling Korban Kekerasan dengan Pendekatan Agama

Prinsip-prinsip layanan dalam LKP2A berorientasi pada kemaslahatan korban; menggunakan perspeksif keadilan gender; meminimalisir dampak buruk yang lebih besar atau luas pada korban; tidak diskriminatif; mengedepankan kepentingan terbaik korban; memastikan adanya jaminan perlindungan bagi korban; termasuk kerahasiaan identitas setiap korban.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Training Pembekalan Hukum 2021 yang digelar Koneksi dan Fatayat Nadhatul Ulama secara daring, Jumat (23/7/2021). Foto: RES
Training Pembekalan Hukum 2021 yang digelar Koneksi dan Fatayat Nadhatul Ulama secara daring, Jumat (23/7/2021). Foto: RES

Korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, tentu menimbulkan trauma tersendiri bagi korban yang membutuhkan pemulihan hingga tahunan bagi korban. Untuk itu, tak cukup hanya mendampingi korban kasus kekerasan yang dialaminya, diperlukan pula konseling atau pemulihan bagi korban agar tetap melanjutkan hidup agar tak terus-menerus dibayang-bayangi rasa ketakutan atau trauma masa lalu berkepanjangan.

Dalam acara Training Pembekalan Hukum 2021 yang digelar Koneksi dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) secara daring, Jumat (23/7/2021), dipaparkan adanya layanan konseling bagi korban kekerasan atas dasar agama untuk mendekatkan korban kepada kehidupan spiritualnya yang dilaksanakan lembaga yang berwenang baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Hal ini bisa membantu korban dalam proses pemulihan.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Fatayat NU, Riri Khariroh mengatakan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan kerap menimbulkan trauma bagi korban. Untuk itu, pemulihan korban kekerasan tidak hanya pendampingan secara hukum, tetapi membutuhkan berbasis agama. Sejak tahun 2000, Fatayat NU membentuk LKP2 untuk merespon kasus-kasus KDRT yang cukup banyak melalui program bersama The Asia Foundation (TAF) tentang penyadaran hak-hak perempuan pada tahun 1998-2000.

“Awalnya untuk memfasilitasi ruang konsultasi bagi korban kekerasan khusus dalam rumah tangga. Kini, berkembang menjadi lembaga konsultasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Layanan konseling menggunakan perspektif agama, lebih mendekatkan korban dan saran-saran yang lebih pada nilai-nilai agama,” kata Riri. (Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM)

Dia menerangkan prinsip-prinsip layanan dalam LKP2A berdasarkan pada ajaran Islam Aswaja An-Nahdiyyah yang berorientasi pada kemaslahatan korban; menggunakan perspeksif keadilan gender; meminimalisir dampak buruk yang lebih besar atau luas pada korban; tidak diskriminatif; mengedepankan kepentingan terbaik korban; memastikan adanya jaminan perlindungan bagi korban; termasuk kerahasiaan identitas setiap korban.

Riri menegaskan program utama LKP2A mengembangkan layanan konseling melalui pelatihan dasar-dasar untuk membangun lembaga layanan berbasis komunitas, penyusunan buku, modul, SOP, dan panduan teknis pendirian dan pengembangan layanan LKP2A. Selain itu, penguatan SDM melalui pelatihan bagi konselor dan pendamping. Capacity building untuk isu-isu Islam dan kesetaraan gender atau advokasi kebijakan untuk keadilan gender.

“Membangun jejaring untuk layanan korban yang mudah, efektif, dan berkesinambungan melalui sistem rujukan,” lanjutnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait