Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Terbaru

Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 7 Menit
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/7). Foto: RES
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/7). Foto: RES

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai. Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, Jumat (23/7).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Tumpak. 

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Terhadap pengaduan tersebut, Dewas telah memeriksa 11 orang saksi dan 5 orang terlapor serta mendapatkan 42 dokumen dan rekaman.

Dewas juga telah memeriksa pihak internal KPK yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo. Sedangkan pihak eksternal yang diperiksa KPK adalah Wakiran dan Juli Leli Kurniati dari BKN, Aba Subagja dan Diah Ipma Fithria dari KemenPAN-RB dan Unan Pribadi dari Kemenkumham. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

Dari keterangan para saksi, terlapor, pelapor, dokumen dan rekaman tersebut, Dewas KPK pun mendapatkan 97 fakta. "Dalam pemeriksaan kami telah memperoleh banyak fakta yaitu fakta yang berhubungan penyusunan Perkom No.01 tahun 2021 ada 49 fakta, terkait Tes Wawasan Kebangsaan ada 14 fakta, berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 ada 6 fakta, terkait rapat pimpinan pada 29 April 2021 sejumlah 15 fakta dan terkait SK No 652 tahun 2021 ada 13 fakta," tambah Tumpak.

Anggota Dewas Harjono menambahkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyisipkan pasal mengenai pelaksanaan TWK ke draf peraturan komisi mengenai alih status pegawai. Menurutnya, ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan pada rapat 9 Oktober 2020 serta rapat harmonisasi Kemenpan RB dan BKN.

Dalam rapat tersebut menurut Dewas, Wakil Kepala BKN telah memberikan tanggapan di antaranya; (1) agar terhadap syarat "setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" perlu dipertimbangkan kembali apakah cukup hanya dengan menandatangani pakta integritas, (2) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah terhadap pegawai KPK belum pernah dilakukan pengukuran/seleksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait