Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah
Terbaru

Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dinilai kurang efektif karena hanya mengenakan sanksi administratif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Perbankan syariah merupakan jenis perbankan yang menyerap prinsip-prinsip syariah berdasarkan ajaran Islam. Merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mengembangkan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia. Terakhir pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

Namun ditengah upaya membangun perbankan syariah, baru-baru ini muncul kritik pengusaha Jusuf Hamka. Dia menuding bahwa bank syariah lebih kejam dibanding bank konvensional. Dalam sebuah sesi wawancara di media, Jusuf Hamka mengatakan bank syariah tidak memberikan jalan kepada nasabah, terutama saat menghadapi situasi sulit di masa pandemi Covid-19. Dia pernah meminta agar bunga pinjaman diturunkan, namun tidak dikabulkan. Di sisi lain pihak bank syariah juga menolak keinginan nabasah untuk melunasi pinjaman.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bank syariah memiliki peran dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Banyak umat Islam yang memutuskan untuk bermuammalah melalui bank syariah, terutama terkait dengan zakat, waqaf produktif, wakaf uang, dan sadaqah.

Munculnya keluhan dari salah satu nasabah dapat membawa dampak buruk terhadap perkembangan perbankan syariah. Jika ternyata keluhan itu benar, maka hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat. Dan tentunya perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan demi kemajuan perbankan syariah di Indonesia.

“Karena masyarakat Muslim khususnya merasa tenang bila bermuammalah dengan menggunakan bank syariah. Bila masih banyak bank syariah yang berperilaku dzalim dan kejam kepada nasabahnya, maka hal ini tidak boleh terus dibiarkan dan harus dikembalikan pada prinsip-prinsp syariah agar bank syariah Indonesia kembali maju,” kata Ikhsan, Sabtu (24/7/2021). (Baca Juga: Perlu Dukungan Publik terhadap Beroperasinya Bank Syariah Indonesia)

Guna mencegah peristiwa tersebut kembali terjadi di kemudian hari, Ikhsan menilai Dewan Syariah Nasional bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengeluarkan fatwa sebagai pedoman kerja di perbankan syariah. Fatwa tersebut setidaknya mengatur pedoman terkait penyelesaian perselisihan terkait eksekusi jaminan dengan prinsip-prinsip syariah; pedoman bagi pegawai bank maupun Bank Syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara Islami/prinsip Islam.

Tags:

Berita Terkait