Guru Besar UGM Ini Sebut Bidang Pertanahan UU Cipta Kerja Sulit Mencapai Keadilan
Terbaru

Guru Besar UGM Ini Sebut Bidang Pertanahan UU Cipta Kerja Sulit Mencapai Keadilan

Karena mengutamakan kepentingan investasi dan abai terhadap kelompok rentan, seperti petani, masyarakat pendesaan, masyarakat hukum adat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Prof Maria SW Sumardjono (kanan). Foto: RFQ
Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Prof Maria SW Sumardjono (kanan). Foto: RFQ

Substansi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya masih mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil termasuk akademisi. Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono menilai bidang pertanahan dalam UU Cipta Kerja tidak menjamin keadilan, malah semakin jauh dari upaya tercapainya keadilan sosial.

Sedikitnya ada 3 hal yang menjadi catatannya. Pertama, bias pada kepentingan investasi, misalnya memberi kemudahan untuk memperoleh tanah, perizinan berusaha/persetujuan, dan perolehan hak atas tanah. Bidang pertanahan UU Cipta Kerja memperluas jenis kegiatan kepentingan umum diarahkan untuk kepentingan berusaha.

Badan Bank Tanah dibentuk untuk memfasilitasi penyediaan tanah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur. Jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah juga berpotensi melanggar Putusan MK No.21-22/PUU-V/2007 terkait jangka waktu hak atas tanah dan pemahaman “hak menguasai negara”.    

Selain itu, orang asing diberi ruang untuk memiliki sarusun/apartemen yang tanah bersamanya berstatus HGB dengan konstruksi hukum yang bertentangan dengan asas “strata title” yang berlaku universal dan keliru menerapkan asas pemisahan horizontal sesuai asas hukum tanah nasional.

Kemudian hak atas tanah di atas HPL dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hak tanah yang hapus karena berbagai sebab dan menjadi tanah negara berpotensi menjadi aset Bank Tanah dengan dilekati HPL yang antara lain disediakan untuk kepentingan investasi.

“UU Cipta Kerja (dan peraturan turunannya) tidak menjamin (rasa, red) keadilan, semakin jauh dari upaya tercapainya keadilan sosial,” kata Prof Maria dalam webinar bertajuk “Pembangunan Hukum Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pasca UU No.11 Tahun 2020, Senin (26/7/2021). (Baca Juga: Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti Reforma Agraria)

Kedua, UU Cipta Kerja abai terhadap kepentingan kelompok rentan. Seperti, kelompok tani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan tidak diakomodasi kepentingannya. Misalnya, reforma agraria tidak dimasukan sebagai kegiatan yang masuk dalam kategori kepentingan umum. Tidak ada jaminan ketersediaan lahan pertanian sesuai amanat UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait