PBHI Desak Jokowi Tindaklanjuti Laporan Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK
Terbaru

PBHI Desak Jokowi Tindaklanjuti Laporan Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK

Laporan Ombudsman yang menemukan adanya penyelewengan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM, bahkan dugaan tindak pidana, menyiratkan bahwa Pimpinan KPK telah membangkangi perintah Presiden dalam pidatonya terkait peralihan status Pegawai KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi diminta tindaklanjuti laporan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK. Foto: RES
Presiden Jokowi diminta tindaklanjuti laporan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK. Foto: RES

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0503/LM/V/2021/JKT tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto, berpendapat temuan Ombudsman merupakan sebuah temparan keras terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak lagi berbasa basi dalam sikap antikorupsi.

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Senin (26/7), Totok menyatakan bahwa laporan Ombudsman yang menemukan adanya penyelewengan wewenang, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, bahkan dugaan tindak pidana, menyiratkan bahwa Pimpinan KPK telah membangkangi perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya terkait peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain penyelewengan prosedural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, PBHI menyorot secara tegas temuan Ombudsman yang sangat fatal yang dilakukan Pimpinan KPK. Pertama, Pimpinan KPK tidak membuka informasi rancangan peraturan KPK yang menjadi dasar TWK. Peraturan Pasal 17 PKPK 12/2018 jelas menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK.

“Sehingga pegawai KPK terlanggar haknya untuk memberikan aspirasi/pendapat,” kata Totok dalam rilisnya. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

Kedua, Pimpinan KPK memalsukan tanggal Nota Kesepahaman (MoU) Swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN dengan cara tanggal mundur (back date), di mana dokumen telah ditandatangani pada 26 April 2021, dibuat dengan tanggal mundur 27 Januari 2021. 

Berita Acara Rapat Harmonisasi antara Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM dan menPANRB pada tanggal 26 Januari 2021 ditandatangani oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat tersebut, yakni Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP KemenkumHAM. 

“Tindakan ini merupakan penyelewengan wewenang sekaligus pelanggaran hukum, bahkan terjadi dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen,” kata Totok.

Tags:

Berita Terkait