AKR Corporindo Ajukan Permohonan PKPU kepada Dua Kreditur
Terbaru

AKR Corporindo Ajukan Permohonan PKPU kepada Dua Kreditur

Masing-masing kreditur memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo per tanggal 30 Agustus 2019 dan 23 Maret 2021.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Perusahaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) PT AKR Corporindo, Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua krediturnya yakni PT Diva Kencana Borneo (PT DKB) dan PT Optima Enviro Resource (PT OER). Permohonan didaftarkan oleh tim kuasa hukum AKR Corporindo yakni Henry Krisman Nababan, Daniel Marbun, dan Derry Muhendy pada 16 Juli dengan masing-masing nomor register perkara 298/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst yang ditujukan ke PT DKB dan nomor register 299/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst yang ditujukan kepada PT OER.

Dalam petitum untuk kedua termohon, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan PT. Diva Kencana Borneo dan PT Optima Enviro Resource dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Daniel Perdana Saoloan Nababan dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit. dan menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara. (Baca: Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang)

Kuasa hukum pemohon Derry Muhendy mengatakan bahwa permohonan PKPU dilayangkan kepada kedua termohon terkait tagihan pembelian bahan bakar minyak berupa Solar atau High Speed Diesel. PT DKB memiliki tagihan yang telah jatuh tempo pada 30 Agustus 2019 sebesar Rp. 23,317,385,490,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) terhadap PT AKR Corporindo, sementara PT OER memiliki tagihan yang telah jatuh tempo pada 23 Maret 2021 sebesar USD 2,119,903,70 (dua juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga koma tujuh puluh sen Dollar Amerika) terhadap AKR Corporindo.

Tagihan PT DKB dan PT OER berawal dari transaksi jual beli Solar/HSD yang dilakukan pemohon PKPU dengan termohon PKPU, yang dibuktikan dengan adanya Faktur Penjualan/Faktur Pajak/Invoice dan Surat Jalan. Masing-masing transaksi dilakukan pada tahun 2013 antara PT DKB dan PT AKR Corporindo, sedangkan transaksi bersama PT OER dilakukan pemohon pada tahun 2010.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan PKPU, Derry mengaku pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan membuka ruang komunikasi kepada kedua termohon PKPU. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan tak ada feedback dari kedua termohon PKPU.

“Sudah sering kami lakukan upaya mediasi dengan pihak termohon, tetapi kami tidak mendapatkan feedback yang kami inginkan. Ini salah satu alasan kenapa kami mengajukan permohonan ini,” kata Derry, Senin (26/7).

Tags:

Berita Terkait