Penyekatan di Jalan Raya, Solusi atau Masalah?
Kolom

Penyekatan di Jalan Raya, Solusi atau Masalah?

Tidak dapat dipungkiri bahwa penyekatan 100 titik di jalan raya di DKI Jakarta dan sekitarnya selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, banyak menimbulkan pros dan cons bagi para pengguna jalan raya yang masih harus beraktivitas di luar.

Bacaan 5 Menit
Fikri Aulia Assegaf. Foto: Istimewa
Fikri Aulia Assegaf. Foto: Istimewa

Belakangan ini di Indonesia sedang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dapat disingkat dengan PPKM yang berlangsung kurang lebih selama hampir empat minggu yaitu dari tanggal 2 Juli 2021 – 2 Agustus 2021. PPKM ini di harapkan sebagai upaya terakhir (last resort) dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dapat membasmi atau setidak-tidaknya mengurangi penularan wabah Covid-19 di Indonesia yang semakin “ganas” dengan hadirnya varian-varian baru yang berbahaya seperti varian Alpha, Gama, Delta dan Beta.

Awalnya, Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat yang berlangsung selama kurang lebih 18 hari, di mana dasar hukum kebijakan ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021).

Ketentuan ini secara luas mengatur mengenai ketentuan pergerakan masyarakat di Jawa dan Bali seperti pemberlakuan 100% Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial dan non-kritikal, pemberlakuan sekolah dan kuliah secara daring, pemberlakuan 100% take away bagi warung makan, rumah makan dan kafe sampai dengan larangan menghadiri acara resepsi pernikahan.

Kemudian, setelah 18 hari pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah mengubah penamaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4 yang berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan perubahan nama PPKM tersebut mengikuti arahan dari organisasi Kesehatan dunia atau WHO.

Selain itu, perubahan nama ini juga bertujuan untuk memberikan “gambaran” yang jelas bagi Pemerintah Daerah terkait dengan indikator dari keadaan suatu daerah. Misalnya di DKI Jakarta, PPKM yang diterapkan adalah PPKM Level 4 di mana tingkat pembatasan dari kegiatan masyarakat masih sangat dibatasi hampir sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Darurat. Sedangkan, mengenai dasar hukum dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 4 ini tetap berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021).

Di dalam aturan PPKM Level 4 ini Pemerintah sedikit melonggarkan “rem” dengan memperbolehkan masyarakat beraktivitas di beberapa sektor seperti makan di warung makan dan sejenisnya sampai dengan pembukaan pasar-pasar tradisional hingga tempat cukur rambut diperbolehkan untuk beroperasi walaupun dengan batasan-batasan tertentu dan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, yang menarik selama pembatasan kegiatan masyarakat adalah kebijakan tentang pemberlakuan penyekatan di sejumlah 100 titik Jalan Raya di DKI Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan ini cukup mengundang perhatian dari masyarakat dan juga menjadi kebijakan yang paling menarik karena dalam pelaksanaannya tidak pernah tertib dan benar. Selain itu, kebijakan ini justru cenderung menimbulkan permasalahan baru terutama bagi para pengguna jalan raya selama pemberlakuan PPKM yaitu para pekerja sektor esensial dan kritikal.

Tags:

Berita Terkait