Rekomendasi INFID Terkait Pelaksanaan Bisnis dan HAM bagi Perempuan dan Perubahan Iklim
Utama

Rekomendasi INFID Terkait Pelaksanaan Bisnis dan HAM bagi Perempuan dan Perubahan Iklim

Kertas kebijakan itu memberi rekomendasi kepada pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan perusahaan terkait Pengintegrasian Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Ketahanan atas Perubahan Iklim dalam Kebijakan tentang Bisnis dan HAM di Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RANHAM) Periode 2021-2025. Terkait upaya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, lampiran RANHAM tersebut mendorong peningkatan pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komprehensif tentang mekanisme penghormatan HAM, terutama hak perempuan.

Terkait integrasi Bisnis dan HAM dalam RANHAM tersebut, INFID meluncurkan kertas kebijakan berjudul “Pengintegrasian Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Ketahanan atas Perubahan Iklim dalam Kebijakan tentang Bisnis dan HAM di Indonesia.”

Salah satu penulis kertas kebijakan tersebut, Roichatul Aswidah mengatakan kertas kebijakan ini memuat masukan mengenai bisnis dan HAM dengan menekankan pada aspek-aspek pemberdayaan ekonomi perempuan dan ketahanan terhadap perubahan Iklim.

“Mendorong pemerintah agar dapat mensinergikan dan mengintegrasikan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim dan prinsip-prinsip pemberdayaan perempuan dalam mengimplementasikan UNGPs di Indonesia,” kata Roichatul Aswidah dalam peluncuran kertas kebijakan Bisnis dan HAM secara daring, Rabu (28/7/2021). (Baca Juga: Pengaturan Bisnis dan HAM dalam RANHAM Dinilai Masih Jauh dari Harapan)

Perempuan yang akrab disapa Roi ini menilai masuknya isu bisnis dan HAM dalam RANHAM periode 2021-2025 merupakan salah satu kemajuan pelaksanaan UNGPs atau panduan Bisnis dan HAM PBB di Indonesia. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Nasional (GTN) Bisnis dan HAM dan penilaian risiko Bisnis dan HAM melalui laman prismaham.id.

Roi menjelaskan kertas kebijakan itu memberi rekomendasi kepada pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan perusahaan. Rekomendasi untuk pemerintah ini tertuang dalam 10 hal. Pertama, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan dan regulasi. Misalnya, meninjau hukum, kebijakan, norma, standar, dan praktik-praktik diskriminatif, dan menerbitkan UU terkait dengan beberapa sektor untuk melindungi perempuan.

Kedua, membangun kerangka hukum, kebijakan, program, yang mensinergikan langkah pemberdayaan perempuan dan mitigasi perubahan iklim dengan pelaksanaan pencapaian SDGS. Ketiga, GTN perlu memastikan langkah untuk melaksanakan stocktaking kondisi bisnis dan HAM yang dinilai prioritas dan stocktaking kebijakan dan inisiatif tentang Bisnis dan HAM di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait