Data Nasabah BRI Life Bocor, RUU Perlidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Terbaru

Data Nasabah BRI Life Bocor, RUU Perlidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Seorang pengguna RaidForums mengaku menjual 460 ribu dokumen yang dikumpulkan dari 2 juta nasabah BRI Life seharga 7.000 dolar Amerika atau sekitar Rp101 juta.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi peretasan data pribadi. HOL
Ilustrasi peretasan data pribadi. HOL

Kasus kebocoran data nasabah Kembali terjadi terjadi. Seorang pengguna RaidForums mengaku menjual 460 ribu dokumen yang dikumpulkan dari 2 juta nasabah BRI Life seharga 7.000 dolar Amerika atau sekitar Rp101 juta (kurs Rp14.485,20). Informasi bocornya data BRI Life diunggah dalam akun Twitter Alon Gal (@UnderTheBreach) pada Selasa (27/7). Berdasarkan cuitannya, pemilik akun mengatakan perentas memiliki data 2 juta nasabah BRI Life dan 463 ribu dokumen dihargai 7.000 Dollar Amerika.

Adanya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri untuk turun melakukan penyelidikan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan. "Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut. "Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) pada Rabu (28/7), sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi. Pemanggilan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik).

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut adalah: terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab; BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut; BRI Life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life; BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Menurut Dedy, Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada. (Baca: Dua RUU Ini Mendesak Disahkan Demi Keamanan Konsumen)

Sesuai amanat Pasal 35 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

Tags:

Berita Terkait