Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU
Utama

Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU

Akibat keterbatasan kewenangan penyidik PPNS sebelum putusan MK, maka kasus penyidikan TPPU terhambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hol
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hol

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review atas Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Putusan dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut menyatakan frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Putusan MK tersebut memberi kewenangan bagi PPNS menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan TPPU sesuai dengan sektornya. Sebelum Putusan MK, terjadi ketidaksesuaian antara batang tubuh Pasal 74 UU TPPU dengan penjelasannya. Tercantum dalam penjelasannya, kewenangan penyidikan tersebut dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Advokat sekaligus kuasa hukum pemohon, Ichsan Zikry, menyampaikan terdapat risiko tinggi tindak pidana pencucian uang yang sumber atau tindak pidana asal dalam ruang lingkup yurisdiksi PPNS. Dia mencontohkan terdapat berbagai kasus tindak pidana asal di sektor kelautan dan perikanan, kehutanan dan lingkungan hidup, jasa keuangan. Akibat keterbatasan kewenangan penyidik PPNS sebelum putusan MK, maka kasus penyidikan TPPU terhambat. (Baca: Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU)

“Terdapat Kebutuhan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hanya 32,6 persen dari total laporan PPATK yang “direspon” oleh instansi penerima laporan,” jelas Ichsan yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Kamis (29/7).

Dia menjelaskan rendahnya tindak lanjut penyidikan tersebut menyebabkan penyelesaian kejahatan TPPU tidak maksimal. Kemudian, ruang gerak PPNS yang berwenang menyidik tindak pidana asal pencucian uang untuk menyidik dugaan TPPU juga tertutup. Beban tindak lanjut atas dugaan tindak pidana pencucian terpusat di Kepolisian.

“Tidak maksimal karena keterbatasan penyidik hanya 6 instantsi apalagi kepolisian yang besar ruang lingkupnya. Bisa bayangkan betapa tingginya beban kepolisian merespons semua laporan PPATK,” jelasnya.

Dengan putusan MK tersebut diharapkan penyelesaian kejahatan TPPU lebih efektif. Hal ini karena sebelum kewenangan penyidikan dialihkan kepada PPNS maka kepolisian melakukan pengulangan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, PPNS berwenang memeriksa TPPU maka dianggap lebih memahami persoalan lebih dalam dari sisi bisnis proses, para pelaku kejahatan dan jejaring kejahatan.

Tags:

Berita Terkait