Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM
Terbaru

Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM

Kementerian Investasi/BKPM melakukan revisi terhadap SE 17/2021 dan bidang usaha menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Praktisi konsultan hukum pasar modal, Indra Safitri. Foto: RES
Praktisi konsultan hukum pasar modal, Indra Safitri. Foto: RES

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja merilis Surat Edaran Menteri Investasi/BKPM No.17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

SE Menteri Investasi/BKPM 17/2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi pelaku usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Atas alasan peralihan ini, pelaku usaha diminta segera memenuhi komiten atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS versi 1.1 paling telat 29 Juli 2021 pukul 24.00 wib.

Sistem OSS versi 1.1 hanya dapat digunakan paling lama 29 Juli 2021, dan per tanggal 30 Juli 2021 sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan karena BKPM tengah melakukan migrasi data ke sistem OSS Berbasis Risiko. Adapun soft launching sistem OSS Berbasis Risiko akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2021 mendatang.

Selain terkait migrasi sistem OSS, SE ini BKPM turut mengatur 353 KBLI yang belum diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beberapa jenis usaha yang diatur dalam SE 17/2021 ini salah satunya adalah profesi hukum.

Untuk aktivitas pengacara dengan nomor KBLI 70209 dengan tingkat risiko menengah tinggi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Sementara untuk aktivitas konsultan hukum dengan nomor KBLI 70209 yang juga memiliki tingkat risiko menengah tinggi, menempatkan konsultan hukum di bawah kewenangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Namun, penempatan konsultan hukum di bawah Kemenparekraf menjadi pertanyaan bagi konsultan hukum. Praktisi konsultan hukum pasar modal Indra Safitri merasa penempatan konsultan hukum dibawah Kemenparekraf tidak tepat. Layaknya advokat, konsultan hukum harusnya berada dibawah Kemenkumham. Poin-poin yang diatur dalam KBLI harusnya sama dengan advokat, mengingat profesi hukum ada yang berada di pengadilan dan luar pengadilan (konsultan hukum).

Menindaklanjuti hal tersebut Indra mengaku telah menyurati organisasi konsultan hukum yakni Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) untuk merespons hal SE BKPM 17/2021 tersebut. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa masukan langsung telah disampaikan kepada BKPM secara pribadi atas nama anggota HKHPM. (Baca: Ini Mekanisme Penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2020 dalam OSS Berbasis Risiko)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait