KPPU Masih Temukan Kelangkaan Obat Terapi Covid-19
Terbaru

KPPU Masih Temukan Kelangkaan Obat Terapi Covid-19

Kepolisian diminta menindak tegas mafia obat Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemantauan terhadap harga dan pasokan dari obat-obatan yang esensial terhadap Covid-19. Pemantauan tersebut dilakukan sejak diberlakukannya masa PPKM awal Juli lalu. Hal ini salah satu bentuk dukungan KPPU bagi Pemerintah yang telah menetapkan kebijakan pembatasan harga obat penanganan Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07lMENKES/4826/2021 agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan dengan baik.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, menyatakan penetapan HET memang diperlukan dalam kondisi terjadi excess demand dan pasokan relatif terbatas, apalagi untuk produk yang esensial atau sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hasil pemantauan sementara KPPU menunjukkan selain masih banyaknya obat yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh Pemerintah, juga terjadi kelangkaan pasokan obat dan tabung oksigen di hampir semua wilayah terutama di Sumatera Bagian Selatan, Jawa dan Bali.

“Kelangkaan juga terjadi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi sampai wilayah Indonesia Timur karena hambatan pasokan dari sentra farmasi dan industri oksigen di Jawa dan sekitarnya. Informasi yang diperoleh KPPU di lapangan, khususnya beberapa daerah di Kalimantan dan Jawa Tengah, pengaturan HET banyak dikeluhkan oleh beberapa apotek dan toko farmasi,” kata Ukay dalam keterangan pers KPPU, Senin (2/8).

Keluhan ini didasarkan pada penetapan HET yang berimplikasi kepada pembatasan margin yang relatif kecil, sehingga memberatkan bagi apotek atau toko farmasi di daerah. Beberapa apotek menyebutkan terjadi penurunan penyediaan obat-obat dikarenakan kecilnya margin yang tidak mencerminkan biaya serta resiko operasional yang dihadapi. (Baca: Luncurkan 3 Paket Obat Isoman Gratis, Presiden Minta Distribusi Diawasi Secara Ketat)

Selain itu, ditemukan juga bahwa Pedagang Besar Farmasi (PBF) lebih mengutamakan pasokan ke rumah sakit dan klinik dengan pertimbangan urgensi kegunaan, karena pasien yang dirawat di rumah sakit pada umumnya memiliki gejala yang lebih berat. Berbagai kondisi ini kemungkinan menjadi penyebab masih langkanya produk obat dimaksud di beberapa toko dan apotek di daerah.

Di samping itu, beberapa obat diproduksi dengan porsi bahan baku impor lebih dari 90%, sedangkan saat ini terjadi beberapa larangan ekspor bahan baku dan obat jadi pada negara penyedia bahan baku tersebut. Larangan ekspor dapat disebabkan oleh kenaikan kebutuhan di negara pengimpor tersebut, sehingga menghambat produksi dalam negeri.

Pemicu lain adalah adanya kewajiban dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melaporkan distribusi harian, sehingga menjadi salah satu alasan bagi para apotek untuk tidak mengadakan obat-obat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait