Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia
Kolom

Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia

Ketika menjadi ahli berbayar tidakkah netralitas atau obyektivitas digadaikan demi membela kepentingan hukum salah satu pihak.

Bacaan 5 Menit
Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia
Hukumonline

Beberapa tahun terakhir dapat kita cermati munculnya fenomena menarik dalam praktik hukum acara di Indonesia: kemunculan dan penggunaan ahli (terutama dari bidang hukum) berbayar atau profesional. Hukum acara (perdata-pidana-tata usaha negara) khususnya pembuktian betul memungkinkan para pihak dalam sengketa hukum atau hakim meminta bantuan ahli untuk memberikan keterangan (penjelasan) tentang hal tertentu yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran (formil maupun materiil atau memberikan landasan pembenar bagi keyakinan hakim) atau menjawab persoalan terpenting apa yang seharusnya menjadi hukum dalam perkara yang diperiksa.

Pertanyaan sederhana adalah mengapa hakim, jaksa dan pengacara, semua pasti bergelar sarjana hukum, merasa perlu mendapat bantuan ahli hukum. Jawaban cepat dan ini jelas merupakan terkaan adalah hakim sebagai pimpinan sidang merasa perlu untuk -berhadapan dengan bunyi aturan perundang-undangan yang tidak serta merta jelas atau ambigu- meminta pandangan ahli (hukum) perihal bagaimana sebaik-baiknya menafsirkan ketentuan hukum tertentu.

Dapat ditambahkan bahwa dalam praktik hukum (pidana) di Indonesia, penyidik yang menyusun berita acara penyidikan, kerapkali juga merasa wajib atau diwajibkan oleh Jaksa-Penuntut Umum, untuk memeriksa dan mencantumkan keterangan ahli (hukum). Keterangan ahli hukum ini kiranya diperlukan penyidik untuk memperkuat keyakinan mereka bahwa kasus yang disidik adalah perkara hukum (pidana) atau justru sebaliknya. Sekaligus dengan itu dimudahkan proses komunikasi antara polisi dengan jaksa (P-19 atau P-21) dan memunculkan ahli hukum sebagai penghubung-penerjemah bahasa penyidikan (realita polisi) menjadi bahasa hukum (pidana) yang dapat dipahami Kejaksaan.

Itu sebabnya pula, permintaan untuk menghadirkan ahli (hukum) di tingkat penyidikan seringkali datang dari jaksa-penuntut umum. Di bawah ini akan ditelaah secara kritis fenomena ahli berbayar atau profesional yang nyata-nyata tidak membantu upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena pada akhirnya adalah pihak-pihak yang berperkara yang harus merogoh dalam-dalam dompet mereka.

Ahli Profesional dan Profesionalisme Saksi

Perkembangan dalam dunia praktik hukum ini tidak bebas dari kritikan. Komentar sinis ditujukan terhadap mereka, terutama dari kalangan akademisi, yang menjadi ahli profesional. Disebutkan bahwa mereka menjadi “ahli” bersaksi dan juga karena berbayar tidak lagi netral atau setidak-tidaknya berpihak pada standar “kebenaran” keilmuan hukum.

Kritik paling keras terhadap praktik pemberian kesaksian di tingkat penyidikan -khusus perkara pidana- sampai dengan pemeriksaan di pengadilan adalah bahwa kesaksian mereka harus dimaknai sebagai keterangan yang memberatkan atau meringankan. Mereka dari ahli yang sejatinya netral, atau setidak-tidaknya berpihak pada kebenaran ilmu, berubah menjadi saksi a charge (memberatkan) atau a de charge (meringankan). Kritikan yang berlaku juga bagi ahli hukum yang memberikan jasa di hadapan pengadilan perdata, tata usaha negara atau lainnya.

Keberatan lain terkait juga dengan pemaknaan kebebasan akademis. Seberapa jauhkah ahli profesional (akademisi) masih memegang teguh netralitas atau obyektivitas? Ataupun bila kita terima pandangan bahwa netralitas tidak mungkin dijamin dan dicapai dalam pengembanan ilmu hukum (teoretikal ataupun praktikal), kiranya kita, setidaknya masyarakat umum, tetap berharap bahwa akademisi dalam bidang ilmu hukum berpihak pada dan membela nilai-nilai verum-iustum-bonum.

Tags:

Berita Terkait