PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ini Harapan Advokat
Utama

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ini Harapan Advokat

Selama kebijakan PPKM terjadi advokat tidak bisa bekerja maksimal mendampingi klien.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mendapat sorotan dari advokat. Di masa PPKM sebelumnya, profesi advokat tidak termasuk kategori esensial. Padahal penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan termasuk kategori esensial sehingga dapat berkegiatan secara fisik sesuai dengan protokol kesehatan. Kebijakan ini dianggap tidak adil karena advokat seharusnya diperlakukan sama dengan penegak hukum lainnya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang berharap pemerintah menetapkan advokat sebagai profesi kategori esensial dalam program pembatasan kegiatan selama Covid-19. Dia menjelaskan selama PPKM diberlakukan advokat mengalami berbagai hambatan penegakan hukum khususnya litigasi. Pendampingan hukum klien saat pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan hingga pengadilan terhambat.

“Diperpanjang atau tidak memang itu kewenangan pemerintah. Kalau diperpanjang, bagaimana advokat ini masuk klaster esensial karena kami memahami sekarang lawyer khususnya litigasi dalam pendampingan persidangan itu tidak lancar. Contoh, teman-teman tinggal di Depok saat masuk Jakarta mengalami hambatan sehingga persidangan tidak lancar,” jelas Juniver saat dihubungi Hukumonline, Senin (2/8). (Baca Juga: Cara Aman Advokat-Notaris Berkegiatan di Luar Rumah Saat PPKM Darurat)

Dia melanjutkan selama kebijakan PPKM terjadi berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya khususnya antara aparat dengan masyarakat. “Saya sebagai Ketua Peradi melihat banyak hambatan dan perdebatan tidak kondusif sehingga menyebabkan situasai-situasi tidak sehat. Dan teman-teman (advokat) tidak maksimal mendampingi klien di kejaksaan dan kepolisian. Sementara penegak hukum lainnya masuk esensial seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” tambah Juniver.

Sebelumnya, Peradi SAI telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial. Dalam surat tersebut dia menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Namun, Juniver menyatakan surat tersebut belum ditanggapi pemerintah hingga saat ini.

Harapan serupa juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan. Dia menyatakan pihaknya keberatan dengan advokat yang tidak termasuk kategori esensial. “Intinya advokat harus esensial dengan sendirinya. Sebab, polisi, jaksa dan hakim esensial. Jika sidang, advokat harus ada bukan? Itu hukum. Jadi memasukan advokat tidak esensial keliru secara hukum dan kenyataan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga Senin (9/8). Perpanjangan PPKM ini diberlakukan dengan di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Tags:

Berita Terkait