KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai
Terbaru

KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai

KPK akan mengambil sikap dan akan disampaikan kepada publik atas hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

"Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, khusus ini KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI," kata Firli.

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut. "KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI itu termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ucap Firli.

Firli mengatakan lembaganya akan menghormati hukum berdasarkan undang-undang. "Tetapi satu poin yang harus kita pahami bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya adalah hukum itu adalah panglima, hukum itu yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," tuturnya.

Selain itu, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Hasil Uji Materi Atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK)

"Ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan hak uji materi yang diajukan ke MA itu kan kami patuhi. Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena kita meletakkan segala sesuatunya, hukum itu merupakan yang tertinggi," ucap Firli.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan berbagai penyimpangan atau maladministrasi terhadap proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Potensi penyimpangan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan aduan pegawai KPK kepada Ombudsman.

Tags:

Berita Terkait