Masalah Hewan Piaraan dan Gangguan Ketenangan dalam Hubungan Bertetangga

Masalah Hewan Piaraan dan Gangguan Ketenangan dalam Hubungan Bertetangga

Terjadinya gangguan terhadap ketenangan hidup, baik karena ulah hewan maupun perbuatan manusia, dapat menyebabkan sengketa antar tetangga. Sejarah perkembangan konsep perbuatan melawan hukum ditandai kasus gangguan ketenangan hidup bertetangga.
Masalah Hewan Piaraan dan Gangguan Ketenangan dalam Hubungan Bertetangga

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap sebuah kasus karena ada rekaman CCTV. Polisi kemudian menetapkan JA, warga Cengkareng, Jakarta Barat sebagai tersangka karena perbuatannya diduga memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. JA bertengkar dengan AH, tetangganya sendiri, gara-gara anjing piaraan milik AH sering membuang kotoran di depan rumah JA. Bermula dari masalah hewan piaraan, hubungan bertetangga itu berubah menjadi perbuatan pidana, karena diduga terjadi penganiayaan yang menyebabkan AH meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapapun yang memelihara hewan di rumahnya. Sudah sering terjadi hewan piaraan jadi penyebab memburuknya hubungan bertetangga, terutama di kawasan padat penduduk atau perumahan. Bukan hanya karena hewan piaraan buang kotoran di halaman tetangga, tetapi juga gangguan lain yang menyebabkan tetangga mengalami kerugian. Apalagi tidak semua orang senang dengan kehadiran hewan piaraan.

Masih ingat kasus seorang advokat menggugat tetangganya gara-gara mengalami kecelakaan akibat anjing? Sewaktu berolahraga sepeda pada 11 Oktober 2016, sang advokat dan seorang rekannya digonggong dan dikejar anjing berwarna gelap. Akibat dikejar hewan piaran itu, sang advokat mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit. Belakangan, advokat melayangkan gugatan ke pengadilan. Ia meminta ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1368 dan Pasal 1371 KUH Perdata.

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu jarena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Pasal ini sering dipakai sebagai dasar umum menuntut kerugian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional