Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat
Utama

Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat

Berkaca dari kasus Akidi Tio yang sedang ramai jadi perbincangan, menarik diketahui bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Sumbangan dana hibah senilai Rp 2 Triliun dari anak pengusaha Akidi Tio (Alm) pada 26 Juli lalu menjadi topik hangat saat ini. Heryanti, anak Akidi Tio yang melakukan seremonial serah terima sumbangan hibah bersama Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri diperiksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan lantaran belum menyalurkan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai yang diperjanjikan.

Kabarnya, dana besar tersebut merupakan wasiat dari Akidi Tio sebelum meninggal pada 2009 lalu. Sang menantu yang juga suami Heryanti, Rudi Sutadi mengatakan uang Rp2 triliun harus disalurkan pada masa sulit, sehingga saat Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat. Rudi juga menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan hasil patungan dari anak-anak Akidi.

Saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan Akidi Tio Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. (Baca: Begini Prosedur Pembuatan Surat Wasiat yang Perlu Diketahui)

"Masih kami selidiki dana tersebut, baik keberadaannya maupun asal usulnya dari mana apakah dari luar negeri atau dari mana kami belum tahu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan, seperti dikutip Antara di Palembang.

Polda Metro sendiri menyatakan bahwa Heryanti Tio pernah dilaporkan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. "Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yujus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Yusri menjelaskan kronologi laporan tersebut berawal pada Desember 2018 ketika Heryanti ini mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait