Ini Kebijakan The Law Society of Singapore dalam Menghadapi Pandemi
Terbaru

Ini Kebijakan The Law Society of Singapore dalam Menghadapi Pandemi

Diantaranya ada potongan iuran keanggotaan untuk anggota dan webinar gratis untuk mendorong peningkatan keterampilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Eksekutif Komite The Law Society Singapore, Gregory Vijayendran saat webinar bertema 'Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population', Selasa (3/8/2021). Foto: ADI
Presiden Eksekutif Komite The Law Society Singapore, Gregory Vijayendran saat webinar bertema 'Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population', Selasa (3/8/2021). Foto: ADI

Hampir semua sektor terdampak pandemi Covid-19 tak terkecuali bidang hukum. Ada banyak cara yang dilakukan organisasi atau lembaga di bidang hukum untuk menghadapi pandemi, seperti organisasi profesi hukum di Singapura yang tergabung dalam The Law Society of Singapore (LSS), sejenis organisasi profesi advokat di Singapura.  

Presiden Eksekutif Komite The Law Society Singapore, Gregory Vijayendran, mengatakan para advokat juga berjuang menghadapi dampak pandemi di Singapura. Organisasi masyarakat Hukum di Singapura yang dibentuk berdasarkan UU Profesi Hukum pada tahun 1967 itu menerbitkan kebijakan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.

Gregory menyebut beberapa diantaranya seperti kebijakan membebaskan biaya sertifikasi praktik untuk pengacara baru, potongan iuran anggota sebesar 25 persen untuk pengacara yang berpraktik dan anggota yang tidak berpraktik. Selain itu, ada juga program bagi anggota LSS untuk mengikuti webinar secara gratis.

“Tujuannya untuk mendorong anggota kami untuk terus meningkatkan keterampilan mereka, sehingga siap menghadapi tantangan yang akan datang,” kata Gregory dalam webinar bertema “Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population”, Selasa (3/8/2021). (Baca Juga: Luhut MP Pangaribuan Tawarkan Konsep Satu Standar Profesi Advokat yang Tunggal)

Bahkan, Gregory menyebut ada inisiatif lain yang didukung federasi bisnis Singapura untuk menggalang dukungan dalam bentuk memberi dana bantuan untuk pekerja dengan pendapatan kategori menengah ke bawah yang mengalami krisis akibat terdampak pandemi Covid-19. Ada juga rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Komite Firma Hukum Kecil yang temanya berorientasi untuk kepentingan praktisi, seperti sidang virtual, bekerja dari mana saja (work from anywhere).

Gregory menjelaskan LSS juga berupaya mencegah perundungan dan pelecehan di firma hukum. LSS telah menerbitkan panduan bagi anggotanya untuk mengatasi pelecehan di tempat kerja. Panduan ini diharapkan dapat mengubah budaya di tempat kerja dan sejalan dengan visi LSS bahwa semua profesi hukum baik pengacara dan staf yang bekerja diperlakukan secara adil, hormat, dan bermartabat. Akhir tahun 2021 ini rencananya akan diluncurkan kebijakan pencegahan pelecehan di tempat kerja untuk firma hukum.

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan organisasi advokat di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari pengalaman organisasi LSS. Misalnya bagaimana bar association dapat meningkatkan kualitas anggotanya, memperoleh pengetahuan, memperoleh pengetahuan dalam memperkuat kapasitas bar association dalam hubungannya bagaimana membangun jaringan dan kerja sama dengan memegang teguh rule of law dan etika profesi.

“Pada saat yang sama bagaimana merespon pada permasalahan terkait pandemi dan ongoing harassment within law profession,” ujar Luhut MP Pangaribuan dalam kesempatan yang sama.

Luhut menyebutkan yang perlu dipelajari dari LSS terkait bar association antara lain fungsi LSS untuk menyelenggarakan “various statutory functions” bukan untuk hal-hal teknis seperti pengangkatan advokat. Ini penting karena Indonesia saat ini sedang mencari bentuk organisasi advokat yang tepat.

Wakil Presiden KAI, Pheo Hutabarat, mengatakan realitanya organisasi advokat di Indonesia berbentuk multi bar. Dia menilai problem advokat atau organisasi advokat di Indonesia tentunya lebih kompleks daripada organisasi advokat di Singapura. Ini disebabkan salah satunya, luas wilayah Indonesia jauh lebih luas daripada Singapura. Selain itu, dari sisi jumlah advokat Indonesia jauh lebih banyak daripada jumlah advokat di Singapura.

Tags:

Berita Terkait