Keadilan Restoratif Tidak Direkomendasikan untuk 3 Jenis Kejahatan Ini
Utama

Keadilan Restoratif Tidak Direkomendasikan untuk 3 Jenis Kejahatan Ini

Meliputi kejahatan HAM atau kejahatan oleh negara; Kejahatan yang pelakunya orang terhormat atau white collar crime; kejahatan yang pelakunya tidak merasa malu, tidak merasa bersalah dan merasa dirinya sebagai orang yang bermoral.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar yang diselenggarakan FH Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Indonesia Restorative Justice (IRJM) bertema 'Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia', Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Sejumlah narasumber dalam Webinar yang diselenggarakan FH Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Indonesia Restorative Justice (IRJM) bertema 'Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia', Sabtu (31/7/2021) kemarin.

Restorative justice atau keadilan restoratif (pemulihan keadilan) sudah diadopsi dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Prinsip keadilan restoratif juga bisa diterapkan pada sistem peradilan lainnya seperti perdata dan pidana umum yang lazim disebut konsep mediasi/arbitrase. Termasuk dalam sistem peradilan pidana anak. Tapi, ternyata tidak semua jenis kejahatan atau tindak pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ketua Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri, mengatakan setidaknya ada 3 jenis kejahatan yang tidak direkomendasikan untuk menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, pelanggaran HAM atau kejahatan yang dilakukan oleh negara. Misalnya pejabat menerbitkan kebijakan yang membuat hak warga negara terabaikan, ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah melindungi masyarakat.

“Jika menggunakan keadilan restoratif, maka akan mengabaikan perlindungan terhadap individu dan harkat martabat manusia,” kata Ni Made Martini dalam webinar yang diselenggarakan FH Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Indonesia Restorative Justice (IRJM), Sabtu (31/7/2021) kemarin. (Baca Juga: Akademisi Usul Restorative Justice Dituangkan dalam UU)   

Kedua, kejahatan yang pelakunya orang terhormat atau white collar crime. Martini berpendapat kejahatan kerah putih memiliki kekuasaan dan kejahatannya relatif sulit dibuktikan. Ketiga, kejahatan dimana pelakunya tidak memiliki rasa malu atau bersalah, dan malah merasa dirinya bermoral.

Misalnya kasus korupsi, pelakunya kerap membangun citra bahwa dirinya sebagai orang bermoral. Hal ini juga bisa membuat bingung orang awam dan bahkan dapat mengaburkan pandangan hakim, apalagi jika ini kejahatan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Restorative justice harus dilaksanakan secara selektif, menggunakan kriteria dan petunjuk pelaksanaan serta evaluasi berbasis bukti dan data,” kata Martini.

Tags:

Berita Terkait