Pegawai Minta Ketua KPK Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
Terbaru

Pegawai Minta Ketua KPK Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Pernyataan Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman harus menunggu putusan MA dan MK dinilai hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri diminta laksanakan tindakan korektif Ombudsman. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri diminta laksanakan tindakan korektif Ombudsman. Foto: RES

Tim 75 selaku perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dapat melaksanakan tindakan korektif berdasarkan temuan Ombudsman RI.

"Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (4/8).

Pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI mengumumkan adanya tindakan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menyertakan empat tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," ungkap Hotman.

Firli Bahuri pada hari Selasa (3/8) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman RI terlebih karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak dan ada juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Uji materi yang dilakukan MK adalah berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN. (Baca: Firli Kembali Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik KPK)

Menurut Hotman, dia juga sudah mencabut permohonan uji materi di MK dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021. "Selain itu, tidak ada jaminan pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA, faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK, termasuk saya dan Sujanarko, tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," ungkap Hotman.

Tags:

Berita Terkait