Begini Hukumnya Menggunakan NIK Orang Lain
Terbaru

Begini Hukumnya Menggunakan NIK Orang Lain

Bagi orang yang menggunakan NIK orang lain dapat dijerat tindak pidana administrasi kependudukan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Foto: Setkab
Ilustrasi Foto: Setkab

Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19. Presiden Joko Widodo menargetkan 181.500.000 penduduk RI telah divaksin pada akhir 2021 ini. Meski begitu, program vaksinasi masih belum berjalan secara optimal. Alasannya, masih ada berbagai macam kendala muncul di lapangan. Salah satunya adalah salah dalam memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

Belakangan ramai jadi perbincangan Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong yang telah salah memasukan NIK saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi David Kanitero, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8), mengatakan Lee mengakui telah salah memasukan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1.

Karena kesalahan tersebut, NIK dengan angka terakhir 1 milik warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar mengikuti vaksinasi COVID-19. Peristiwa menggemparkan ini terungkap saat Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7). (Baca: Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain)

Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin disuntikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.

Hal sama dialami warga bernama Sumarno yang gagal mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (3/8). Sumarno gagal mendapat suntikan vaksin karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain. “Tidak bisa melaksanakan vaksin di KKP Tanjung Priok, karena NIK sudah digunakan oleh orang lain sesuai data yang terlampir,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Putu Kholis dalam siaran persnya, Rabu (4/8).

Berdasarkan, data yang diperoleh kepolisian, NIK milik Sumarno dipakai oleh seseorang bernama Musa yang telah melakukan vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli. Masih dari keterangan Kapolres, pihaknya sudah meminta keterangan dari petugas di KKP Tanjung Priok. Menurut keterangan petugas, kejadian seperti itu bukan kali pertama terjadi.

Meski kesalahan atau kelalaian dalam memasukan NIK sering terjadi, bukan tidak mungkin NIK dapat disalahgunakan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Terlepas dari kasus kesalahan memasukan NIK di atas, bagaimana sebenarnya hukumnya bagi orang yang memakai atau menggunakan NIK orang lain dengan sengaja?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait