Viktimisasi Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Perampasan Aset Tipikor
Kolom

Viktimisasi Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Perampasan Aset Tipikor

Jangan sampai penegakan hukum dilakukan secara melanggar hukum.

Bacaan 7 Menit
Viktimisasi Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Perampasan Aset Tipikor
Hukumonline

Semua pihak setuju bahwa korupsi dan pencucian uang adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi merugikan keuangan negara. Mengganggu jalannya pembangunan dan menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Maka, para pelaku Tipikor haruslah dihukum berat dan dimiskinkan. Tidak cukup dengan dipenjara, namun juga dengan memaksa mereka mengembalikan aset atau dana yang dijarahnya melalui perampasan aset dan pidana denda sesuai jumlah yang mereka ambil.

Sampai sini semua nampak wajar dan legal. Masalah muncul ketika dalam rangka memulihkan aset negara tersebut (asset recovery) penyidik melakukan penyitaan (dan lalu) perampasan terhadap apa yang dianggap sebagai ‘aset koruptor’ secara serampangan. Tak sekadar harta sang pelaku korupsi yang disita namun juga menyasar aset atau harta milik pihak ketiga yang beriktikad baik juga. Padahal, Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa: “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Contoh paling konkret dari keserampangan penyitaan/perampasan aset pihak ketiga yang beriktikad baik adalah kasus terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Dalam kasus Jiwasraya, pihak ketiga yang beriktikad baik, salah satunya adalah para nasabah Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (AJAW). Kisruh dengan nasabah AJAW ini bermula semenjak AJAW menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para nasabah pemegang polis dengan alasan aset-asetnya (berupa SID -Single Investor Identification- yang berisi rekening-rekening Sub Efek) disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus perusahaan Asuransi Jiwasraya dengan tersangka utama antara lain Benny Tjokro dan Heru Hidayat semenjak Februari 2020.

Padahal, AJAW bukanlah terdakwa dalam kasus Jiwasraya, apalagi para pemegang polis. Sampai bulan Juli 2021 ini AJAW dan Direksi AJAW juga bukanlah tersangka, terdakwa apalagi terpidana. Tetapi dalam hal ini nasabah Wanaartha telah dirugikan karena tidak mendapatkan nilai manfaat polis dan juga pembayaran premi jatuh tempo. Ada kurang lebih 46 nasabah AJAW yang berhimpun dalam wadah Swanaartha (dengan jumlah kurang lebih Rp40 miliar) dan nasabah AJAW yang berhimpun dalam wadah Forsawa Bersatu sekitar 40 nasabah (dengan total nilai Rp53 miliar) yang dananya tidak bisa dicairkan. Sementara masih banyak nasabah lainnya yang tidak berhimpun di kedua wadah tersebut yang juga dananya tak dapat dicairkan.

Aset AJAW disita dan dirampas oleh negara melalui Kejaksaan Agung, sehingga operasional Wanaartha sebagai perusahaan asuransi menjadi terganggu, di mana untuk bisa membayarkan manfaat kepada nasabah dengan memutarkan dananya di pasar modal. Sebab yang dirampas adalah Sub Rekening Efek yang terdapat di dalamnya Single Investor Identification (SID) atau Identitas Tunggal Investor di Pasar Modal Wanaarta beserta Sub Rekening Efeknya (SRE). Permasalahan terjadi akibat tim Kejaksaan Agung RI ketika pemblokiran 20 Januari 2020, kemudian penyitaan 7 April 2020 dan terakhir dirampas oleh negara berdasarkan amar putusan 26 Oktober 2020.

Widyanti Wibowo (2019) menyebutkan bahwa penyitaan terhadap aset/harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu ketika aset tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, terlebih lagi ketika dilakukan perampasan guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu yang dirugikan adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Karena, pihak ketiga tidak dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan harta kekayaannya karena disita, diblokir, dibekukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan atau dirampas berdasarkan keputusan pengadilan. Meskipun tidak ada satu pun perbuatan pihak ketiga yang dimintai pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka atau terdakwa.

Konvensi PBB tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006 memuat kewajiban negara melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Konvensi ini menyebutkan negara wajib mengatur dengan cara membuat aturan hukum yang melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam hal terjadi pembekuan, penyitaan, dan pengambilan aset. Demikian pula dalam hal terjadi pengembalian ataupun perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait