13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai Menjadi ASN
Utama

13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai Menjadi ASN

Atas keberatan tersebut, KPK akan melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
KPK menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK. Foto: RES
KPK menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). LAHP tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b dan karenanya kami kemudian akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok (Jumat, 6 Agustus 2021) pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dan disiarkan secara daring, Kamis (5/8).

Ghufron menyampaikan landasan lembaganya merespons atas LAHP itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan. "Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," ucap Ghufron.

Selain itu, Ghufron menegaskan kebijakan KPK tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman. "Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK, ya, langit-langit, atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun tidak terinvensi ke insitusi apa pun," kata Ghufron. (Baca: Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK),

Dalam dokumen yang didapat Hukumonline, ada 13 butir keberatan KPK terhadap temuan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman. 1) Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan;

2) Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan; 3) Legal Standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman;

4) Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik; 5) Pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait