Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ada bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk 8,7 juta pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI

Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangan pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi upah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ida mengatakan bantuan subsidi sebesar Rp1 juta ditargetkan untuk diberikan kepada 8,7 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Persyaratannya antara lain warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2021.

Syarat lainnya yakni upah yang diterima paling banyak Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta; persyaratan upah yang diterima paling banyak sebesar UMP atau UMK di wilayah itu dengan dibulatkan sampai ratus ribuan penuh. Misalnya, UMK Karawang Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Pekerja/buruh harus bekerja di wilayah yang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021). 

Ida menekankan BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Penerima BSU terbatas

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai BSU merupakan program pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya yang berada di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 atau 3. Tapi, kebijakan ini hanya untuk pekerja sektor formal, padahal segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada juga pekerja bukan penerima upah atau informal, pekerja/buruh migran, dan jasa konstruksi.

Timboel berpendapat semua pekerja/buruh terdampak pandemi Covid-19, tapi sayangnya BSU tidak menyasar pekerja/buruh di luar sektor formal. “Pekerja informal seperti penjaga toko di mall tidak bisa bekerja karena mall harus tutup karena ketentuan PPKM darurat, tapi mereka tidak bisa mendapat BSU,” kata Timboel ketika dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Tags:

Berita Terkait