Pemerintah Anggap Tiga RUU Ini Solusi Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas
Terbaru

Pemerintah Anggap Tiga RUU Ini Solusi Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas

Karenanya mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Over kapasitas penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) menjadi permasalahan yang kerap berulang dan menjadi masalah klasik di Indonesia. Sebab, hingga saat ini belum menemukan jalan keluar yang efektif untuk mengatasi persoalan over kapasitas lapasa tersebut. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan ini dari hulu hingga hilir melalui usulan tiga RUU yang dianggap bisa mengatasi persoalan over kapasitas lapas/rutan ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengakui over kapasitas Lapas memang masalah yang terus berulang. Untuk itulah, pemerintah tengah berupaya agar tiga RUU yang ada di DPR segera dirampungkan agar persoalan over kapasitas lapas dapat segera teratasi. Tiga RUU yang dimaksud yakni Revisi terhadap UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU KUHP; dan Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Harapannya status UU yang kini menjadi RUU di DPR mendesak agar segera dirampungkan pembahasannya dan disahkan menjadi UU untuk mengatasi over kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia,” ujar Prof Edward seperti dikutip Antara, Kamis (5/8/2021).  

Dia menerangkan nasib RUU Narkotika belum nampak pembahasannya di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III. RUU Narkotika yang menjadi usul inisiatif pemerintah itu berada dalam urutan ke-26 dari 33 daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. “Materi muatan RUU Narkotika nantinya mengubah sejumlah pasal dalam UU 35/2009 sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas,” lanjutnya.

Sementara RKUHP dan RUU Pemasyarakatan nyaris disahkan dalam rapat paripurna 2019 lalu. Namun, akibat gelombang penolakan dari masyarakat dan mahasiswa atas muatan materi RKUHP yang dianggap masih menuai kontroversial mengharuskan pemerintah dan DPR menunda persetujuan dan pengesahan menjadi UU.

“RKUHP juga produk hukum yang mendesak segera disahkan untuk mengatasi over kapasitas narapidana atau warga binaan di Lapas/Rutan. Karena materi muatan RKUHP banyak mengatur berbagai jenis tindak pidana/kejahatan.”

Tapi, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini mengingatkan RKUHP berorientasi pada hukum pidana modern dan tak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif. Tapi RKUHP cenderung pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Meskipun pidana penjara masih pidana pokok, tetapi bukan lagi yang utama,” ujarnya. (Baca Juga: Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas)

Tags:

Berita Terkait