Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang Hingga Maret 2022
Utama

Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang Hingga Maret 2022

OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan pihaknya akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. "Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti dikutip Hukumonline dari Antara di .

Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh. (Baca: 5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021)

Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit. Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Wimboh berkomitmen OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit. Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021," katanya.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya berencana menurunkan tingkat suku bunga penjaminan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait