Insentif Pajak Diperpanjang, Ini yang Harus Dipahami Para Wajib Pajak!
Terbaru

Insentif Pajak Diperpanjang, Ini yang Harus Dipahami Para Wajib Pajak!

WP yang memanfaatkan insentif pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Insentif Pajak Diperpanjang, Ini yang Harus Dipahami Para Wajib Pajak!
Hukumonline

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak Covid-19 hingga Desember 2021. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.82 Tahun 2021 ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021; yang seharusnya dapat dimanfaatkan khususnya bagi sektor usaha terdampak.

 

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, WP yang memanfaatkan insentif pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku. “Contoh seorang wajib pajak UMKM selama tahun 2020 memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, dengan kata lain mereka tidak membayar pajak penghasilan selama tahun 2020. Namun, mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan mereka. Demikian,” sebagaimana dikutip dari Hukumonline.

 

Indonesia sendiri telah mengganti sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment. Ini artinya, WP diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang berdasarkan perundang-undangan perpajakan. Adapun hasil pemungutan pajak akan digunakan untuk mendanai pembangunan negara, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif lainnya. Itulah sebabnya, penting bagi WP untuk tidak hanya memahami prosedur membayar pajak, melainkan mekanisme pelaporan hingga perhitungan pajak. 

 

Hadir pada beragam aspek kehidupan warga negara, pajak juga tentu diatur dalam regulasi oleh pemerintah. Regulasi yang beragam, harus dipahami oleh setiap wajib pajak untuk lebih mengenal sistem perpajakan Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Permudah cara belajar Anda mengenai sistem perpajakan Indonesia melalui Online Course Hukumonline  Kiat Pintar Memahami Pajak.

 

Materi kelas akan disampaikan oleh Muhammad Ridho, seorang Konsultan Pajak di MUC Consulting yang telah berpengalaman selama lebih dari lima tahun. Lulusan Manajemen Universitas Indonesia ini juga berpengalaman dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Masa (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 4(2)), serta pajak pertambahan nilai (PPN). Materi kelas akan terbagi dalam empat sesi, terdiri atas pengantar mengenai sistem perpajakan di Indonesia, pajak penghasilan, pajak penghasilan 21, dan pajak penghasilan tahunan orang pribadi.

 

Diluncurkan pada tahun 2020, Online Course Hukumonline menawarkan pengalaman baru bagi Anda untuk mempelajari hukum dengan lebih mudah. Dapat diakses dengan harga terjangkau mulai dari Rp149 ribu, Anda dapat mengatur waktu belajar sesuai jadwal dan preferensi. Materi ini dapat diakses selama satu tahun penuh secara fleksibel, dengan e-certificate yang akan diberikan di akhir sesi.  

 

Mulai belajar pajak sekarang dengan Online Course Hukumoline! Khusus memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76, dapatkan diskon sebesar 20% dengan menggunakan kode voucher OCMERDEKA. Kunjungi beragam kelas dan promo menarik lainnya di learning.hukumonline.com.

 

Tags:

Berita Terkait