Nama Harun Masiku Tak Tercantum dalam Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Terbaru

Nama Harun Masiku Tak Tercantum dalam Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Meski tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol. Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Hukumonline dari Antara di Jakarta, Senin (9/8).

Ali menjelaskan bahwa di situs Interpol memang tercantum beberapa nama buronan internasional lainnya, namun atas permintaan negara lain. "Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.

Meskipun nama Harun tersebut tidak dipublikasikan, dia memastikan tidak mengurangi upaya pencariannya karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol. (Baca: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku)

"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarin Harun. "Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu," kata Firli daat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

Firli juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait