Proses Penitipan Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Pengadilan Negeri
Terbaru

Proses Penitipan Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Pengadilan Negeri

Permohonan keberatan diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian. Lalu, penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian ini wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA RI (Perma) No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Beleid ini diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 24 Juni 2021 dan diundangkan dalam Berita Negara RI No.836, pada 26 Juli 2021.  

Perma No.2 Tahun 2021 ini merupakan aturan teknis pelaksana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian oleh Penilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan musyawarah antara lembaga pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak (masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang digusur, red).   

Sebelumnya, dalam Perma No. 3 Tahun 2016 tidak mengatur tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian di PN terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (Baca Juga: Begini Proses Penitipan Ganti Kerugian Pembebasan Lahan di Pengadilan)

“Dengan berlakunya Pasal 123 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 UU No.2 Tahun 2012 mengatur bahwa PN paling lama dalam waktu 14 hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, maka Perma No.3 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Untuk kelancaran pemeriksaan, MA perlu mengatur kembali Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaaan Penitipan Ganti Kerugian ke PN,” demikian bunyi bagian Menimbang huruf b dan c Perma No.2 Tahun 2021 ini.

Bila musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada PN untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Dalam Pasal 39 dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tapi tidak mengajukan keberatan ke PN atau menolak putusan PN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian berupa uang dititipkan di PN.

“Permohonan keberatan diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian,” demikian bunyi Pasal 5 Perma 2/2021 ini.   

Pasal 1 angka 4 Perma 2/2021 ini disebutkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dilakukan lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak/kuasanya dan mengikusertakan Instansi yang Memerlukan Tanah untuk memperoleh kesepakatan bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.        

Tags:

Berita Terkait