Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,99 Juta Dolar AS
Terbaru

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,99 Juta Dolar AS

Kerugian negara itu berdasarkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

"Terdakwa selaku Dirut PT. Pelindo II (Persero) bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dengan melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (Persero) sebesar 1.997.740,23 dolar AS," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, Senin (9/8).

Kerugian negara itu berdasarkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak. (Baca: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK)

PT Pelindo II diketahui membutuhkan "container crane" dan setelah beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi mengalami kegagalan sehingga pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pengadaan "container crane" dan mengubah spesifikasi "crane" bekas menjadi "New Single Lift QCC" atau "QCC Single Lift" baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk pelabuhan Palembang, pelabuhan Panjang dan pelabuhan Pontianak.

Setelah dilakukan pelelangan tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal sehingga PT. Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

RJ Lino kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi pegawai dari HDHM yaitu Tao selaku engineer HDHM dan Julia Zhu selaku penerjemah sekaligus mantan sekretaris RJ Lino saat bekerja di perusahaan AKR China untuk survei ke Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak dan Jambi padahal pada saat itu PT. Pelindo II belum memulai proses pengadaan QCC tapi RJ Lino justru memberikan kesempatan kepada HDHM yang merupakan perusahaan pembuat "crane" untuk melakukan survei

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino menerima tembusan laporan hasil proses negosiasi pelelangan umum pengadaan "New Single Lift QCC" kapasitas 40 ton untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak dengan menunjuk langsung PT Barata Indonesia, namun setelah dilakukan negosiasi tidak dicapai kesepakatan harga sehingga proses penunjukan langsung PT Barata Indonesia dinyatakan gagal.

"Terdakwa lalu memerintahkan agar dilakukan penunjukan langsung dan terdakwa menentukan sendiri untuk penujukan langsung yaitu HDHM, ZPMC serta Doosan Korea," ungkap jaksa Wawan.

Tags:

Berita Terkait