Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP
Utama

Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK ke KIP

Lantaran tidak dipenuhinya permintaan informasi para pegawai kepada KPK atas hasil yang menjadi sebab tidak lulusnya peralihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat melaporkan salah seorang Anggota Dewas KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat melaporkan salah seorang Anggota Dewas KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi para pegawai kepada KPK atas hasil yang menjadi sebab tidak lulusnya peralihan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Salah seorang perwakilan Tim 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, menyatakan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini.

“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK,” jelas Hotman, Selasa (10/8) dalam keterangan persnya. (Baca: 13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN)

Dia menyatakan informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. Gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 plus 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

“Kemudian mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelasnya.

Perwakilan lainnya, Ita Khoiriyah menambahkan klasifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021. Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal pada pertengahan Juni, Komisioner KIP menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait