Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia

Implementasi di lapangan diangggap plin-plan. Pengecualian pembatasan berlaku bagi lima poin, mulai pemegang visa dinas dan visa diplomatik, hingga orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Larangan masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) upaya mengurangi  penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, nampaknya tak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam implementasinya.

Pasalnya, di tengah penerapan PPKM level 4, pemerintah seolah membiarkan 34 TKA asal negeri China masuk bandara penerbangan di Indonesia. Sontak langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan parlemen. Pemerintah dinilai inkonsisten menerapkan Permenkumham yang dibuatnya dengan implementasi kebijakan ini di lapangan. “Buat aturan jangan mencla-mencle. Bulan Juli biang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA,” ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam sebuah acara yang disiarkan melalui televisi nasional, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia pada Juli 2021. Namun awal Agustus malah masuk 34 TKA asal China. Sahroni menyesalkan dengan sikap Menkumham yang masih membuka ruang masuknya TKA asal China masuk ke Indonesia. Dia menilai pemerintah tak jelas dalam menerapkan kebijakan ini yang penerapannya tidak konsisten.

Makanya, tak heran masyarakat pun tak percaya dengan ucapan pejabat negara yang kerap plin-plan. Dia meminta pemerintah, khususnya Menkumham agar menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri secara tegak dan konsisten. Sebab, sikap yang tak jelas terhadap implementasi aturan di lapangan membuat masyarakat tak lagi percaya dengan pemerintah. “Lah ini gimana? Aturan kok buat main-mainan,” ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Baca Juga: Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia)

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai masuknya 34  TKA asal China ke wilayah NKRI di tengah pemberlakuan PPKM tak dapat dibenarkan. Dengan masuknya 34 TKA ke Indonesia menunjukan pemerintah seolah telah lepas kendali atas penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pendek kata, pemerintah tak pernah tegas terkait penutupan penerbangan internasional termasuk terhadap warga China yang hendak masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah seperti kehilangan arah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, kata Irwan, pemerintah tak pernah tegas terhadap sumber datangnya Covid-19 untuk diputus alurnya. Pemerintah pun seolah lupa dengan munculnya Covid-19 berasal dari luar Indonesia. Selain itu, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah lemah dalam menutup penerbangan internasional di bandara udara. Baginya, bila pemerintah tegas soal penutupan penerbangan internasional sejak awal, persoalan Covid-19 tak serunyam saat ini.

Politisi Partai Demokrat itu lebih lanjut mengatakan pemerintah seolah tak memiliki rasa empati di tengah situasi kehidupan masyarakat yang terpuruk. Seperti pembatasan berkegiatan tanpa adanya jaminan kebutuhan hidup secara pasti sepanjang penerapan kebijakan PPKM. Sementara pemerintah mempersilakan TKA asal China melenggang bebas keluar dan masuk Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait