Mekanisme Pendaftaran PT Perorangan dan Perubahan Status ke Persekutuan Modal
Terbaru

Mekanisme Pendaftaran PT Perorangan dan Perubahan Status ke Persekutuan Modal

Pendaftaran PT Perorangan dilakukan tanpa akta notaris.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustras: Hol
Ilustras: Hol

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur entitas badan hukum baru yakni PT Perorangan. UU Cipta Kerja melakukan revisi terhadap defenisi Perseroan Terbatas, yakni “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Pemerintah kemudian menerbitkan aturan turunan untuk mengakomodir PT Perorangan dan persekutuan modal yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Dalam webinar yang diselenggarakan Easybiz, Jumat (6/8), Konsultan Esybiz Febriana Artinelli mengatakan pada dasarnya Usaha Mikro dan Kecil dapat memilih untuk mendirikan PT Persekutuan Modal atau PT Perorangan. Dalam PP 8/2021, terdapat empat kriteria UMK  yakni modal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, modal usaha kecil lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah), hasil penjualan tahunan usaha kecil lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), dan hasil penjualan tahunan usaha mikro sampai Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Untuk mendirikan PT Perorangan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi yakni harus memenuhi kriteria UMK, hanya ada 1 pemegang saham, pendiri berusia minimal 17 tahun, pendiri cakap hukum, pendiri adalah Warga Negara Indonesia, dan endiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun. (Baca: Presiden Tidak Mau Ada Praktik Suap dalam Perizinan Berusaha)

Lalu bagaimana tata cara pendaftaran PT Perorangan? Febriana menjelaskan bahwa pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris. Kemudian pengajuan pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH).

Setelah mengakses AHU Online, pendiri diminta membuat username dan password, membayar PNBP, dan setelah itu memberikan pernyataan pendirian secara  elektronik dengan mengisi format isian. Adapun isi pernyataan pendaftaran terdiri dari nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.

Tags:

Berita Terkait