3 Pelajaran Penting Kasus Akidi Tio dalam Konteks Keuangan Publik
Utama

3 Pelajaran Penting Kasus Akidi Tio dalam Konteks Keuangan Publik

Pemerintah bisa menerima hibah dari masyarakat, tapi semua penerimaan dan pengeluaran harus menggunakan mekanisme APBN/APBD.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Dosen FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang saat diskusi daring bertajuk 'Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi Pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah' yang diselenggarakan STHI Jentera, Selasa (10/8/2021). Foto: ADI
Dosen FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang saat diskusi daring bertajuk 'Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi Pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah' yang diselenggarakan STHI Jentera, Selasa (10/8/2021). Foto: ADI

Kasus sumbangan dana Hibah dari keluarga (alm) Akidi Tio yang rencananya akan digunakan untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 di Sumatera Selatan berujung polemik. Ternyata bilyet giro yang diberikan sebesar Rp2 triliun tak dapat dicairkan. Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan pemerintah bisa menerima sumbangan dana hibah dari masyarakat. Tapi, semua penerimaan dan pengeluaran itu harus menggunakan mekanisme APBN.

“Dana yang masuk atau keluar baik ke atau dari rekening negara dan kas negara harus melalui prosedur yang taat aturan dan patut,” kata Dian Puji dalam diskusi secara daring bertema “Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi Pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah” yang diselenggarakan STHI Jentera, Selasa (10/8/2021). (Baca Juga: Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio)

Dian mengatakan mekanisme penerimaan dana hibah dari masyarakat oleh pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No.71 Tahun 2010 tentang Standa Akuntansi Pemerintahan; PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah; Peraturan Menteri Keuangan No.99 Tahun 2017 tentang Administrasi Penerimaan Hibah.  

PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah mengatur hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Selain itu, hibah kepada pemerintah harus melalui mekanisme dan sebagai bagian dari APBN. Sekalipun hibah itu diberikan untuk menanggulangi bencana sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b Permenkeu No.99 Tahun 2017.

Dian menjelaskan hibah yang dilakukan warga yang langsung diserahkan merupakan hibah langsung dari dalam negeri berupa perorangan, yang penarikannya dilakukan melalui kementerian/lembaga. Sebelum menerima hibah yang bersangkutan, pihak penerima harus mengkonsultasikannya kepada Menteri keuangan cq Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara setempat.

Tags:

Berita Terkait