Melanggar Hak Subjektif Orang Lain Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Melanggar Hak Subjektif Orang Lain Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Pelanggaran hak subjektif orang lain di Indonesia banyak berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perkembangan teoritisnya justru berkaitan dengan ajaran tentang gangguan atas ketenangan hidup.
Melanggar Hak Subjektif Orang Lain Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Perselisihan mengenai tanah pekarangan telah memperburuk hubungan bertetangga antara KS dan MM. Kedua warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini bersengketa mengenai tanah seluas 224 meter persegi hingga ke pengadilan. MM melayangkan gugatan ke pengadilan karena merasa berhak atas tanah tersebut berdasarkan surat pengakuan penjualan tanah yang dibuat pada 1987. Penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah sengketa.

Pengadilan tingkat pertama mengabulkan sebagian besar isi gugatan penggugat. Pengadilan menyatakan KS melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat menyerahkan tanah milik penggugat dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Apabila tergugat membangkang, hakim memerintahkan dilakukan pengosongan secara paksa dengan menggunakan alat-alat negara. Hakim tingkat pertama juga menjatuhkan uang dwangsom (uang paksa) 50 ribu rupiah per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan. Tergugat melakukan banding, tetapi hakim menguatkan sebagian putusan hakim tingkat pertama. Yang dihapus adalah uang paksa.

Upaya kasasi yang dilakukan tergugat ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Objek sengketa adalah milik penggugat yang diperoleh dati jual beli, sebaliknya tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, sehingga penguasaan objek sengketa oleh tergugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Tergugat kembali mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK), namun Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut. Dalam pertimbangan Putusan No. 86 PK/Pdt/2020, majelis hakim menyinggung pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain. “Penggugat mampu membuktikan objek sengketa diperoleh dengan cara jual beli secara sah dan karena itu sudah tepat dan benar menyatakan penguasaan objek sengketa oleh tergugat tanpa alas hak yang sah melanggar hak subjektif penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum".

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional