Foto

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
KPK menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), Jumat (13/8).
Dadan diduga menerima suap sekitar Rp7,5 miliar dan SGD 2 juta terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Bersama Angin Prayitno, Dadan diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI).
KPK menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), Jumat (13/8).
Dadan diduga menerima suap sekitar Rp7,5 miliar dan SGD 2 juta terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Bersama Angin Prayitno, Dadan diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang