Jadi Polemik di Masyarakat, Presiden Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR
Terbaru

Jadi Polemik di Masyarakat, Presiden Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR

Mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia tentu berdampak pada upaya Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Polemik mengenai mahalnya harga pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia kembali mencuat setelah adanya informasi terkait perbandingan tarif PCR di India. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya pemeriksaan RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction). Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing) Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.

“Salah satu cara cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dan, saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450-550 ribu,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, seperti dilansir situs Setkab, Minggu (15/8).

Selain itu, Presiden juga meminta agar hasil tes tersebut dapat diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam sejumlah pemberitaan diketahui bahwa Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp96.000. Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp900.000 atau sekitar 10 kali lipat dari tarif di India.

Mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia tentu berdampak pada upaya Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Banyaknya kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan, menghambat sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan, mahalnya tarif pemeriksaan karena bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal. (Baca: Pengguna Alat Tes Swab Bekas Dinilai Kategori Percobaan Pembunuhan Berencana)

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelitiannya menemukan dua permasalahan. Pertama, tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada Pelaku Usaha untuk produk test kit dan reagent laboratorium. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 salah satunya tes PCR.

Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR.

Tags:

Berita Terkait