Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan
Terbaru

Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan

Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta pendirian notaris.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Demi memberikan kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan beragam aturan turunannya. Dalam hal ini, UU Ciptaker mengatur entitas hukum baru terkait Perseroan Terbatas (PT) yakni PT Perorangan. Kendati demikian, pendirian usaha untuk UMKM tak hanya terbatas pada PT Perorangan.  Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi juga bisa mendirikan PT Persekutuan Modal dalam mengembangkan usahanya. Saat ini proses perizinan dan pendirian usaha dapat dilakukan di Online Sistem Submission Berbasis Risiko.

Dalam webinar yang diselenggarakan Easybiz beberapa waktu lalu, Konsultan Easybiz Febriana Artinelli menjelaskan pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris. Kemudian pengajuan pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH). Setelah mengakses AHU Online, pendiri diminta membuat username dan password, membayar PNBP, dan setelah itu memberikan pernyataan pendirian secara  elektronik dengan mengisi format isian. Adapun isi pernyataan pendaftaran terdiri dari nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.

Format isian juga dilengkapi dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempattinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. “Setelah memperoleh status badan hukum, diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal AHU,” jelas Febriana.

Lebih lengkapnya, dikutip dari artikel Easybiz berjudul “7 Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendirikan PT Perorangan” yang ditulis Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, bagi pelaku usaha yang akan mendirikan PT Perorangan harus mempersiapkan data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai. Selanjutnya pelaku usaha juga harus mempersiapkan nama PT Perorangan, memperhatikan ketentuan permodalannya, penggunaan KBLI yang tepat, pembuatan pernyataan pendirian, dan memastikan lokasi usaha yang sesuai peruntukannya.

Perlu dipahami, baik PT Perorangan maupun PT Persekutuan modal memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Misal PT Persekutuan Modal (PT biasa) didirikan oleh minimal 2 orang pendiri sedangkan PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja. Selain itu, untuk mendirikan PT biasa diperlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Kewajiban ini tidak berlaku bagi PT Perorangan, karena untuk mendirikannya cukup menggunakan surat pernyataan pendirian.

Lalu apa saja yang harus disiapkan oleh pelaku usaha UMKM untuk mendirikan PT Perorangan? Setidaknya ada 7 hal yang wajib dipersiapkan pelaku usaha. Untuk lebih lengkapnya simak artikel dibawah ini.

  1. Data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai.

Selama ini seringkali terjadi ketidakcocokan data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya. Meskipun ini terlihat sepele, namun permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mendirikan PT Perorangan dan mengajukan perizinan berusahanya. Apalagi proses perizinan lewat OSS sudah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait