Mr. Ahmad Subardjo, Orang Hukum di Seputar Proklamasi Kemerdekaan
Tokoh Hukum Kemerdekaan

Mr. Ahmad Subardjo, Orang Hukum di Seputar Proklamasi Kemerdekaan

Subardjo berperan penting menjemput Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok, dan ikut merumuskan teks Proklamasi di rumah Maeda.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 8 Menit
Ahmad Subardjo. Ilustrasi: BAS
Ahmad Subardjo. Ilustrasi: BAS

“MasyaAllah, Tuhanku, mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum harus menyembah. Siapa di antara kita yang tidak merasa jengkel akan hal ini, dan siapa yang bisa tahan dihina oleh siapa saja, apalagi oleh pihak Belanda yang kita benci”.

“Subardjo, setiap orang Indonesia yang berpikiran sehat tidak dapat toleran lagi terhadap situasi ini. Ini harus lenyap, dan harus segera lenyap. Kita tak dapat bicara tentang kerja sama dan sebagainya. Ini terlalu merendahkan derajat kita. Kita hanya tertarik pada revolusi berdasar, yang akan mengakhiri dominasi penjajahan yang kita benci”.

Dua paragraf tadi adalah penggalan surat yang dikirim oleh Raden Mas Sunarjo kepada Ahmad Subardjo, pengurus Perhimpunan Indonesia, pada 1924. Seperti biasa, komunikasi para aktivis pergerakan nasional dipantau. Surat Mas Sunarjo ke Subardjo itu juga disensor oleh polisi Belanda dan tembusannya diserahkan Menteri Jajahan. Beruntunglah, karena isi surat itu dimuat John Ingleson, Indonesianis asal Australia dalam bukunya Perhimpoenan Indonesia and the Indonesian Nationalist Movement 1923-1928, terbitan Monash University.

Seperti diuraikan Ingleson, surat itu dilatarbelakangi oleh kekesalan penulis surat tentang mahasiswa pribumi Indonesia di Rechtshogeschool yang selalu ditempatkan di belakang mahasiswa Eropa dan Cina dalam suatu prosesi. Para aktivis menggunakan kata-kata yang membangkitkan semangat revolusioner dan kebangsaan, sebagaimana isi surat yang ditujukan Raden Mas Sunarjo kepada Subardjo.

Subardjo yang dimaksud adalah Raden Ahmad Subardjo yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam sejarah menjelang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Subardjo dilahirkan di Karawang, Jawa Barat, pada 13 Maret 1897, putra seorang mantra kepala. Ia sudah tiba di Belanda untuk kuliah hukum pada 1919. Lantaran aktivitas politiknya dalam dunia pergerakan, antara lain menjadi pengurus Perhimpunan Indonesia 1919-1920, Subardjo baru menyelesaikan pendidikan hukum di Leiden pada 1933, dan pulang ke Indonesia pada April 1934.

Hukumonline.com

Ahmad Subardjo. Ilustrasi: BAS

Subardjo termasuk mahasiswa Indonesia yang awal kuliah hukum di Belanda pasca Perang Dunia I. Menggunakan kapal Sindoro, Subardjo tiba di Belanda pada 28 Juni 1919, setelah lebih dari sebulan dalam perjalanan. Menyusul kemudian A.A Maramis dan Nasir Datuk Pamuntjak, dua orang Indonesia yang juga belajar hukum. Dalam otobiografinya, Kesadaran Nasional, Otobiografi Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo, tertulis bahwa di Belanda pula Subardjo bertemu dengan Tan Malaka. Di sana, Subardjo tak hanya belajar hukum, tetapi juga bahasa Latin dan Yunani.

Selama menjalani kuliah, Subardjo turut serta secara aktif dalam pergerakan mahasiswa di Eropa, termasuk aktivitas propaganda kemerdekaan Indonesia di beberapa negara Eropa. Pada Februari 1927, ia menjadi anggota delegasi Perhimpunan Indonesia ke Kongres Dunia I untuk Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonialisme, di Brussel Belgia. Ia juga menjalankan aktivitas jurnalistik.

Tags:

Berita Terkait