Luput dari Pidato Presiden, Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
Terbaru

Luput dari Pidato Presiden, Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Ada empat catatan ICW, mulai minim pemerintah dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi, hingga gagal mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo saat berpidato di Sidang Tahunan MPR jelang peringatan HUT RI ke-76 di Gedung Parlemen, Senin (16/8/2021). Foto: RFQ
Presiden Joko Widodo saat berpidato di Sidang Tahunan MPR jelang peringatan HUT RI ke-76 di Gedung Parlemen, Senin (16/8/2021). Foto: RFQ

Sekian lembar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Senin (16/8/2021) kemarin, tak menyinggung persoalan isu pemberantasan korupsi. Absennya Pemerintahan Jokowi menyoroti isu pemberantasan korupsi dalam pidato itu disesalkan sejumlah pihak terkait komitmen Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam isu pemberantasan korupsi.

“Tentu ini mengindikasikan pemerintah semakin mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Hukumonline, Selasa (17/8/2021). (Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Pihak yang Permainkan Misi Kemanusiaan)

Dia menilai masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan sejak terbitnya UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahkan, belum lama ini KPK “menendang” 75 pegawai KPK yang memiliki integritas bagus melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terlebih, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Transparency International, KPK terus memburuk yakni dari angka 40 periode 2019 anjlok menjadi 37 pada periode 2020.

Dia menilai fakta tersebut menunjukan betapa pemerintah keliru dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebab, alih-alih memperkuat pemberantasan kourpsi melalui penguatan kelembagaan, malah sebaliknya. “Pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi,” tudingnya.

Setidaknya, terdapat empat poin yang menjadi catatan ICW terhadap pidato kenegaraan Presiden Jokowi. Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Mulai dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga revisi terhadap UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang hingga saat ini terbengkalai.

“Kalaupun terbit UU 19/2019 yang dianggap pemerintah memperkuat KPK, malah mendegradasi performa lembaga anti korupsi itu,” bebernya.  

Kedua, pemerintah atau presiden abai melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Sayangnya, presiden sering absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi. Seperti penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung. Kemudian, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK.

Tags:

Berita Terkait