Waspadai Jebakan Hibah Beraroma Korupsi

Waspadai Jebakan Hibah Beraroma Korupsi

Ingat, hibah swasta kepada pemerintah harus melalui mekanisme APBN. Pembukaan rekening hibah oleh pejabat publik harus seizin Menteri Keuangan.
Waspadai Jebakan Hibah Beraroma Korupsi

Jika mengikuti kasus-kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anda akan menemukan fakta sejumlah kepala daerah tersandung perkara hibah dan bantuan sosial. Cobalah telusuri kembali kasus Gatot Pujo Nugroho (eks Gubernur Sumatera Utara), Ratu Atut Chosiyah (eks Gubernur Banten), I Gede Winasa (eks Bupati Jembrana). Atau, kasus pejabat pusat seperti mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi. Kasus mereka berkelindan dengan pemberian hibah.

Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan hibah seringkali menjadi ladang korupsi bagi penyelenggara negara. Sejumlah penyelenggara negara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor menguatkan sinyalemen Kurnia. Ia menengarai hibah telah dijadikan sebagai jalur mendapatkan uang tidak halal. “Modus hibah dipakai untuk mendapatkan keuntungkan bagi pejabat publik,” tegasnya.

Sebut misalnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Banten, Ratu Atut. ICW mencatat kenaikan signifikan jumlah hibah selama periode 2009-2011. Pada 2009, hanya ada 14 miliar rupiah hibah pemprov Banten. Setahun kemudian naik menjadi 239 miliar, bahkan pada tahun 2011 naik lagi menjadi lebih dari 340 miliar. Sebagian dana hibah itu disalurkan ke lembaga yang pengurusnya terafiliasi dengan keluarga gubernur, atau kegiatan kelembagaannya tidak jelas. Malahan ada beberapa lembaga yang berkedudukan di lokasi yang sama. Menurut Kurnia, potensi korupsi dana hibah sudah mulai terbuka sejak pengajuan proposal berupa proposal fiktif, hingga rekayasa laporan pertanggungjawaban pejabat. “Jenis tindak pidana korupsinya beragam,” kata Kurnia.

Misalnya, dalam dalam satu kasus korupsi hakim telah menghukum seorang (eks) ketua DPRD karena tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dan bansos ke organisasi ikatan motor, padahal hibah dan bansos tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung berpendapat perbuatan terdakwa menggunakan dana hibah untuk Korwil Ikatan Motor Indonesia Kota Pontianak tanpa membuat laporan pertanggungjawaban merupakan ‘perbuatan melawan hukum’ (putusan Mahkamah Agung No. 34 PK/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juli 2015). Masalah pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga dapat dibaca dalam argumentasi penasihat hukum terdakwa dalam putusan No. 180 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 22 Juli 2014).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional