Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Mulai Tahun Depan
Terbaru

Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Mulai Tahun Depan

Dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan. Polri mengganti warna TNKB atau pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap, salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru. "Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," kata Taslim seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/8).

Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. "Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," ujar Taslim.

Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya. (Baca: Begini Cara Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII)

Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan. "Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TKNB itukan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan," kata Taslim.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Taslim, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap. Tahap pertama, menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

"Jadi kita terapkan bertahap, habiskan dulu material lama, kedua kita gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kita ganti baru dengan warna itu," kata Taslim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait