Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021
Utama

Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021

Sekitar 90 persen monitoring KPK diarahkan berhubungan sektor kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
KPK mengadakan konferensi pers membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), Rabu (18/8). Foto: RES
KPK mengadakan konferensi pers membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), Rabu (18/8). Foto: RES

Pencegahan tindak pidana korupsi sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester I 2021. Kondisi ini akibat pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu sehingga berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagian besar teralokasikan pada sektor tersebut. Berbagai contoh yang jadi monitoring dan pencegahan KPK seperti berbagai program bantuan sosial, klaim rumah sakit penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan sekitar 90 persen monitoring KPK diarahkan berhubungan sektor kesehatan. Upaya pencegahan korupsi dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pahala menyatakan KPK telah menyampaikan rekomendasi untuk penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin Sekjen Kemensos.

Dia menjelaskan menurut Menteri Sosial, 52,5 juta data penerima bantuan dikesampingkan. Hal ini karena terindikasi ganda, tidak ber-NIK sehingga kemungkinan penerima tidak ada/fiktif, serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan. (Baca: ICW Usulkan Sita Jaminan di Penanganan Perkara Korupsi)

“Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi. Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp 10,5 triliun per bulan maka penyelamatan Keuangan Negara Sebesar Rp126 triliun per tahun,” kata Pahala.

Selain itu, KPK juga memonitoring penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan yang mencapai Rp 130 triliun. KPK memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam penggunaannya seperti klaim rumah sakit, insentif tenaga kesehatan dan vaksinasi gratis. KPK menemukan terdapat keterlambatan pembayaran klaim serta insentif tersebut.

Sehubungan monitoring pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), KPK telah telah menerima sebanyak 363.638 laporan dari total 377.574 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen pada 30 Juni 2021 KPK. Jumlah tersebut terdiri atas 96,44% Bidang Eksekutif; 89,27% Bidang Legislatif; 98,46% Bidang Yudikatif; dan 98,15% Bidang BUMN/D.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait